Jakarta: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Kolonel infanteri Priyanto bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sepasang kekasih di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto dijatuhi hukuman maksimal.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Faridah mengatakan berdasarkan fakta persidangan, Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra, 17, dan Salsabila, 14. Kasus tersebut dinilai sebagai pembunuhan berencana karena Priyanto membuang Handi yang masih dalam kondisi hidup ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Tindakan Priyanto membuat Handi meninggal akibat tenggelam.
Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AD. Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku jaksa penuntut umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.
Menurut majelis hakim, Priyanto tak layak dipertahankan sebagai prajurit. Sebab, Priyanto tidak membawa kedua korban ke fasilitas kesehatan, namun membuangnya ke sungai.
Baca: KSAD: 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Layak Dipecat
Dari seluruh dakwaan Oditur Militer, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya mengesampingkan jeratan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
Sementara itu, Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dan Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat yang didakwakan Oditur Militer dinyatakan terbukti.
Atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto serta tim kuasa hukumnya dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan banding.
Jakarta: Pengadilan
Militer Tinggi II Jakarta memvonis Kolonel infanteri
Priyanto bersalah dalam kasus
pembunuhan berencana sepasang kekasih di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto dijatuhi hukuman maksimal.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Faridah mengatakan berdasarkan fakta persidangan, Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra, 17, dan Salsabila, 14. Kasus tersebut dinilai sebagai pembunuhan berencana karena Priyanto membuang Handi yang masih dalam kondisi hidup ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Tindakan Priyanto membuat Handi meninggal akibat tenggelam.
Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AD. Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku jaksa penuntut umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.
Menurut majelis hakim, Priyanto tak layak dipertahankan sebagai prajurit. Sebab, Priyanto tidak membawa kedua korban ke fasilitas kesehatan, namun membuangnya ke sungai.
Baca:
KSAD: 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Layak Dipecat
Dari seluruh dakwaan Oditur Militer, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya mengesampingkan jeratan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
Sementara itu, Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dan Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat yang didakwakan Oditur Militer dinyatakan terbukti.
Atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto serta tim kuasa hukumnya dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)