"Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL (Richard Louhenapessy) dalam rangka pembuktian unsur pasal tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.
KPK juga meminta mereka menjelaskan penerimaan uang Richard. Penyidik menduga Richard aktif menerima uang haram selama menjabat sebagai wali kota.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sejatinya KPK juga memanggil pihak swasta Fahri Anwar S. Dia mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Akan dijadwal ulang dan kpk ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK," ujar Ali.
Baca: Walkot Nonaktif Ambon Dijerat Pasal Pencucian Uang |
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.
Dugaan pencucian itu diduga dilakukan selama Richard aktif menjabat wali kota Ambon. Beberapa barang yang dimiliki Richard diduga disamarkan untuk menghindari permasalahan hukum.