Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi dari pegiat media sosial, Adam Deni. KPK akan memverifikasi laporan itu.
"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan termasuk tindak pidana korupsi dan menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 7 April 2022.
Ali mengatakan proses verifikasi laporan sangat penting. Lembaga Antikorupsi baru melanjutkan proses laporan itu jika masuk dalam kewenangannya.
"Apabila memang jadi wewenang KPK maka tentu akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," tutur Ali.
Adam Deni melalui kuasanya hukumnya menyerahkan dokumen soal dugaan korupsi ke KPK. Laporan ini terkait pembelian sepeda mewah yang diduga merugikan negara.
Baca: Adam Deni Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi ke KPK
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, mengatakan pelaporan didasari saran jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran informasi transaksi elektronik (ITE). Dalam persidangan, jaksa menyarankan Adam Deni melaporkan data itu ke KPK, bukan dipublikasikan ke media sosial.
"Sudah didengar oleh yang hadir di persidangan. Ada transaksi jual beli sepeda mewah. Yang menurut Ni Made, terdakwa dua, dia penjualnya prosesnya itu menurut keterangan dia di dalam persidangan tidak membayar bea cukai," kata Herwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 April 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah menerima laporan dugaan
korupsi dari pegiat media sosial,
Adam Deni. KPK akan memverifikasi laporan itu.
"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan termasuk tindak pidana korupsi dan menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 7 April 2022.
Ali mengatakan proses verifikasi laporan sangat penting. Lembaga Antikorupsi baru melanjutkan proses laporan itu jika masuk dalam kewenangannya.
"Apabila memang jadi wewenang KPK maka tentu akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," tutur Ali.
Adam Deni melalui kuasanya hukumnya menyerahkan dokumen soal dugaan korupsi ke KPK. Laporan ini terkait pembelian sepeda mewah yang diduga merugikan negara.
Baca:
Adam Deni Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi ke KPK
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, mengatakan pelaporan didasari saran jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran informasi transaksi elektronik (ITE). Dalam persidangan, jaksa menyarankan Adam Deni melaporkan data itu ke KPK, bukan dipublikasikan ke media sosial.
"Sudah didengar oleh yang hadir di persidangan. Ada transaksi jual beli sepeda mewah. Yang menurut Ni Made, terdakwa dua, dia penjualnya prosesnya itu menurut keterangan dia di dalam persidangan tidak membayar bea cukai," kata Herwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)