Muhammad Rizieq Shihab menjalani persidangan virtual. Istimewa
Muhammad Rizieq Shihab menjalani persidangan virtual. Istimewa

Rizieq Didakwa Hasut Warga Hadiri Akad Nikah Putrinya di Petamburan

Siti Yona Hukmana • 19 Maret 2021 15:40
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Muhammad Rizieq Shihab menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan. Hal itu dilakukan Rizieq dengan mengajak hadir masyarakat pada akad nikah putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
 
"Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.
 
Selain Rizieq, jaksa menyatakan lima terdakwa lainnya ikut melakukan penghasutan. Mereka ialah Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Jaksa mengatakan perencanaan kegiatan itu telah dibahas semenjak Rizieq masih berada di Arab Saudi. Rizieq disebut berkomunikasi dengan ketua FPI kala itu Ahmad Shabri Lubis. Haris Ubaidillah juga diminta membentuk susunan panitia.
 
Panitia kemudian membuat surat izin menggelar acara maulid di Petamburan ke Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Pusat. Panitia juga telah memesan tenda dengan memberikan uang muka Rp1,2 juta.
 
Kemudian, Rizieq tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Kedatangan Rizieq melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menimbulkan kerumunan massa.
 
Setibanya di kediaman Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq dianggap tidak berniat melakukan isolasi mandiri. Padahal, setiap warga yang datang baik dari luar kota maupun luar negeri harus melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum berinteraksi dengan masyarakat.
 
Jaksa juga menilai tidak ada niatan Rizieq menghindari dan mengimbau untuk tidak terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi covid-19. Dia seakan membiarkan kerumunan itu terjadi.
 
"Terdakwa bergabung di keramaian tersebut lalu secara bersamaan terdakwa dengan yang lain ke rumahnya di Petamburan," tutur jaksa bacakan dakwaan.
 
Baca: Rizieq Didakwa Timbulkan Lonjakan Kasus Covid-19
 
Sehari setelahnya Rizieq hadir dalam acara Majelis Taklim Al Alaf Alhabib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020. Dalam ceramah di kegiatan ini, Rizieq melakukan penghasutan untuk datang menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus akad nikah putrinya.
 
"Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," tegas Jaksa.
 
Jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Alternatif keempat, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif terakhir, Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan