Jakarta: Sebanyak sembilan perusahaan yang memiliki izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur keberatan terhadap biaya pengiriman. Awalnya perusahaan dibebani biaya pengiriman Rp2.300 per ekor benur.
Hal itu diungkap salah satu saksi, Neti, yang merupakan istri Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe. Siswadhi juga terdakwa dalam perkara korupsi suap ekspor benur.
"Ya, ada yang bilang kemahalan," ujar Neti saat diperiksa sebagai saksi kasus ekspor BBL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Mei 2021.
Menurut Neti, harga yang ditetapkan menjadi Rp1.800 per ekor. Harga sudah disetujui sembilan perusahaan ekspor benur.
"Entah gimana ceritanya, akhirnya ditetapkan menjadi Rp1.800 per ekor," ujar Neti.
Neti mengungkapkan biaya Rp1.800 tersebut dibebankan kepada eksportir untuk dibayarkan ke PT ACK. PT ACK adalah perusahaan pengiriman kargo (freight forwarding) yang ditunjuk khusus untuk ekspor BBL. PT ACK bekerja sama dengan PT PLI.
(Baca: Saksi Sebut Perusahaan Kargo Ekspor Lobster Punya Menhan Prabowo)
PT PLI berperan mengurus seluruh kegiatan ekspor BBL tersebut. Sedangkan, PT ACK hanya sebagai perusahaan yang melakukan koordinasi dengan perusahaan pengekspor BBL dan menerima keuntungan saja.
"PT ACK mengecek ke eksportir berapa banyak yang dikirim, kapan dikirim. Selanjutnya operasional diserahkan ke PT PLI," ujar Neti.
Neti menuturkan biaya pengiriman sejatinya hanya dibebankan Rp350 per ekor benur melalui PT PLI. Sisanya sebesar Rp1.450 per ekor mengalir ke pemegang saham di PT ACK.
"Dilaporkan ke pemegang saham sesuai dengan yang tertera di akta. (Ditransfer ke pemegang saham)," ucap Neti.
Pemegang saham yang dimaksud yakni Achmad Bachtiar dengan saham sebanyak 41,65 persen, Amri sebanyak 41,65 persen, dan Yudi Surya Atmaja selaku Komisaris dengan saham sebanyak 16,7 persen.
Neti diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa. Terdiri dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Jakarta: Sebanyak sembilan perusahaan yang memiliki izin ekspor benih bening
lobster (BBL) atau benur keberatan terhadap biaya pengiriman. Awalnya perusahaan dibebani biaya pengiriman Rp2.300 per ekor benur.
Hal itu diungkap salah satu saksi, Neti, yang merupakan istri Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe. Siswadhi juga terdakwa dalam perkara korupsi suap ekspor benur.
"Ya, ada yang bilang kemahalan," ujar Neti saat diperiksa sebagai saksi kasus ekspor BBL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Mei 2021.
Menurut Neti, harga yang ditetapkan menjadi Rp1.800 per ekor. Harga sudah disetujui sembilan perusahaan ekspor benur.
"Entah gimana ceritanya, akhirnya ditetapkan menjadi Rp1.800 per ekor," ujar Neti.
Neti mengungkapkan biaya Rp1.800 tersebut dibebankan kepada eksportir untuk dibayarkan ke PT ACK. PT ACK adalah perusahaan pengiriman kargo (
freight forwarding) yang ditunjuk khusus untuk ekspor BBL. PT ACK bekerja sama dengan PT PLI.
(Baca:
Saksi Sebut Perusahaan Kargo Ekspor Lobster Punya Menhan Prabowo)
PT PLI berperan mengurus seluruh kegiatan ekspor BBL tersebut. Sedangkan, PT ACK hanya sebagai perusahaan yang melakukan koordinasi dengan perusahaan pengekspor BBL dan menerima keuntungan saja.
"PT ACK mengecek ke eksportir berapa banyak yang dikirim, kapan dikirim. Selanjutnya operasional diserahkan ke PT PLI," ujar Neti.
Neti menuturkan biaya pengiriman sejatinya hanya dibebankan Rp350 per ekor benur melalui PT PLI. Sisanya sebesar Rp1.450 per ekor
mengalir ke pemegang saham di PT ACK.
"Dilaporkan ke pemegang saham sesuai dengan yang tertera di akta. (Ditransfer ke pemegang saham)," ucap Neti.
Pemegang saham yang dimaksud yakni Achmad Bachtiar dengan saham sebanyak 41,65 persen, Amri sebanyak 41,65 persen, dan Yudi Surya Atmaja selaku Komisaris dengan saham sebanyak 16,7 persen.
Neti diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa. Terdiri dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)