Jakarta: Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) merampungkan berkas perkara penyebaran informasi palsu berujung perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dengan tersangka anggota Direktorat Tindak Pidana Hukum AD, Prajurit Dua (Prada) MI. Dia tinggal menunggu waktu persidangan di Pengadilan Militer.
"Proses penyidikan Prada MI sudah selesai dan berkas perkara dikirim ke Otmil (Oditurat Militer) 11-08 Jakarta pada Senin, 28 September 2020," ujar Komandan Pusat Militer TNI AD (Danpuspomad) TNI Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Rabu, 7 Oktober 2020.
Pelimpahan berkas perkara sesuai dengan Surat Danpomdam Jaya Nomor: B/1288/1X/2020. Prada MI ditetapkan sebagai tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dia terbukti menyebarkan informasi palsu (hoaks).
Prada MI dijerat Pasal 14 ayat (1) Juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penetapan tersangka setelah Prada MI selesai diperiksa penyidik Pomdam Jaya di Cijantung, Jakarta Timur. Penyidik menemukan cukup bukti Prada MI membuat berita bohong tentang pengeroyokan ke pimpinannya.
(Baca: TNI Rogoh Rp828 Juta Ganti Rugi Perusakan Polsek Ciracas)
Jakarta: Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) merampungkan berkas perkara penyebaran informasi palsu berujung
perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dengan tersangka anggota Direktorat Tindak Pidana Hukum AD, Prajurit Dua (Prada) MI. Dia tinggal menunggu waktu persidangan di Pengadilan Militer.
"Proses penyidikan Prada MI sudah selesai dan berkas perkara dikirim ke Otmil (Oditurat Militer) 11-08 Jakarta pada Senin, 28 September 2020," ujar Komandan Pusat Militer TNI AD (Danpuspomad) TNI Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Rabu, 7 Oktober 2020.
Pelimpahan berkas perkara sesuai dengan Surat Danpomdam Jaya Nomor: B/1288/1X/2020. Prada MI ditetapkan sebagai tersangka
perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dia terbukti menyebarkan informasi palsu (hoaks).
Prada MI dijerat Pasal 14 ayat (1) Juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penetapan tersangka setelah Prada MI selesai diperiksa penyidik Pomdam Jaya di Cijantung, Jakarta Timur. Penyidik menemukan cukup bukti Prada MI membuat berita bohong tentang pengeroyokan ke pimpinannya.
(Baca:
TNI Rogoh Rp828 Juta Ganti Rugi Perusakan Polsek Ciracas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)