Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Komitmen Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mangkrak

Siti Yona Hukmana • 04 Desember 2020 09:24

Eggi telah menjadi tahanan kota sejak saat itu. Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan. Namun, kasus Eggi tidak ada perkembangan, baik dari kepolisian, maupun Kejaksaan. Terakhir, Eggi meminta kasusnya dihentikan.
 
Baca: Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Eggi Sudjana
 
Dalam kasus makar Eggi, polisi juga menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka. Lieus juga dijerat penyebaran berita bohong. Lieus telah menjadi tahanan kota. Berkasnya pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun hingga saat ini belum ada perkembangan.

Kasus mangkrak lainnya pada 2019, antara lain dugaan ujaran kebencian atau makar di Gedung DPR, Jakarta Pusat oleh politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho. Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial YouTube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
 
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Polisi juga menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob sebagai tersangka makar. Sofyan diduga kuat terlibat pemufakatan makar. Salah satu buktinya, dalam kegiatan di Kertanegara (markas tim Prabowo-Sandi), Jakarta Selatan, Sofyan menyampaikan atau menyebarkan kabar hoaks terkait pemerintah curang.
 
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
 
Kemudian, kasus percakapan berkonten pornografi yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein pada 2017. Kasus ini tidak selesai karena Rizieq pergi ke Arab Saudi. Kini Rizieq sudah kembali ke Tanah Air setelah tiga tahun di luar negeri.
 
Kapolda Fadil sempat menerima karangan bunga dari seseorang bernama Kak Ema. Dia meminta Fadil menuntaskan kasus pornografi pentolan FPI tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan