Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Komitmen Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mangkrak

Siti Yona Hukmana • 04 Desember 2020 09:24
Jakarta: Polda Metro Jaya memulai kembali penyidikan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Pengusutan ini disebut komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran untuk menuntaskan kasus-kasus lama yang belum tuntas.
 
"Kapolda (Irjen Mohammad Fadil Imran) sudah berkomitmen akan membongkar kasus lama, termasuk yang ES," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
 
Yusri memastikan kasus-kasus lama yang mangkrak akan diusut. Namun, dia tak memerinci kasus apa saja yang akan dibongkar kembali oleh Polda Metro.

"Beberapa kasus yang lain, jadi nanti kalau ada yang diungkap akan kita sampaikan," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
Kasus makar Eggi bergulir sejak 17 April 2019. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan alat bukti untuk menjerat Eggi.
 
Polisi kemudian menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019. Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
 
Baca: Pihak Eggi Sudjana Mengira Kasus Makar Sudah Selesai
 
Eggi mengucapkan akan mengerahkan massa atau people power jika Pilpres 2019 curang. Dia menyampaikan itu di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penyidik kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi pada 24 Juni 2019.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan