Jakarta: Direktur Marketing PT J Trust Olympindo Multi Finance 2015-2019, Edy Suman Jaya, menjadi saksi persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Edy mengaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto menggadaikan lahan sawit milik menantu Nurhadi, Riezky Herbiono.
"Pak Hiendra menjaminkan sejumlah lahan sawit yang kita cek itu atas nama Pak Rezky," kata Edy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember 2020.
Menurut Edy, salah satu perusahaan Hiendra mengajukan kredit pinjaman usaha ke kantornya sebesar Rp10,9 miliar. Hiendra meminjam uang itu untuk mengembangkan usahanya.
Dalam administrasi pinjaman, Hiendra menjaminkan 20 sertifikat lahan sawit atas nama Riezky Herbiono, dan istirnya. Tidak ada satu pun sertifikat atas nama Hiendra yang dijaminkan. Sertifikat itu diperlukan untuk jaminan kerja sama jika perusahaan Hiendra tidak bisa membayar.
Baca: Saksi Akui Diminta Tukar Uang Asing 2 Kali oleh Menantu Nurhadi
"Kalau sertifikat kita kasih ke notaris dulu, supaya notaris lakukan pengecekan. Karena kalau nanti bermasalah, akad kredit kita batalin," ujar Edy.
Edy mengetahui hubungan Hiendra dan Riezky sebagai rekan bisnis. Dia tidak mengetahui alasan Riezky memercayakan lahannya pada Hiendra untuk digadaikan.
"Kita (pernah) tanya Pak Rezky, 'Pak kenapa sih lahan sawitnya Bapak mau jaminin? Padahal ini debiturnya Pak Hiendra lo. Kalau nanti ada apa-apa ini kita akan sita.' Dia (Rezky) bilang, 'Oh kita rekanan bisnis Pak, saya ada bisnis bareng, segala macem'," tutur Edy.
Jakarta: Direktur Marketing PT J Trust Olympindo Multi Finance 2015-2019, Edy Suman Jaya, menjadi saksi persidangan kasus dugaan
suap dan gratifikasi perkara di
Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Edy mengaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto menggadaikan lahan sawit milik menantu Nurhadi, Riezky Herbiono.
"Pak Hiendra menjaminkan sejumlah lahan sawit yang kita cek itu atas nama Pak Rezky," kata Edy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember 2020.
Menurut Edy, salah satu perusahaan Hiendra mengajukan kredit pinjaman usaha ke kantornya sebesar Rp10,9 miliar. Hiendra meminjam uang itu untuk mengembangkan usahanya.
Dalam administrasi pinjaman, Hiendra menjaminkan 20 sertifikat lahan sawit atas nama Riezky Herbiono, dan istirnya. Tidak ada satu pun sertifikat atas nama Hiendra yang dijaminkan. Sertifikat itu diperlukan untuk jaminan kerja sama jika perusahaan Hiendra tidak bisa membayar.
Baca: Saksi Akui Diminta Tukar Uang Asing 2 Kali oleh Menantu Nurhadi
"Kalau sertifikat kita kasih ke notaris dulu, supaya notaris lakukan pengecekan. Karena kalau nanti bermasalah, akad kredit kita batalin," ujar Edy.
Edy mengetahui hubungan Hiendra dan Riezky sebagai rekan bisnis. Dia tidak mengetahui alasan Riezky memercayakan lahannya pada Hiendra untuk digadaikan.
"Kita (pernah) tanya Pak Rezky, 'Pak kenapa sih lahan sawitnya Bapak mau jaminin? Padahal ini debiturnya Pak Hiendra lo. Kalau nanti ada apa-apa ini kita akan sita.' Dia (Rezky) bilang, 'Oh kita rekanan bisnis Pak, saya ada bisnis bareng, segala macem'," tutur Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)