Jakarta: Pengusutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati dilanjutkan. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksa terdakwa Kusumayati.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, menyebut hasil pemeriksaan (BAP) Kusumayati sesuai. Terutama, ketika hasil penyidikan itu dicocokkan dengan barang bukti.
"Kalau kami tadi hasil sidang ini hanya verbalisan saja, pemeriksaan pekan kemarin banyak yang tidak diakui saksi Kusumayati, tapi tadi penyidik memberikan keterangan dalam pemeriksaan (Kusumayati) oleh penyidik sudah sesuai dengan SOP," kata Rika melalui keterangannya, Rabu, 11 September 2024.
Hal tersebut diungkap Rika usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang. JPU juga menuturkan, bukti-bukti dalam BAP maupun di persidangan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan.
Menurut Rika, semua barang bukti juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau menurut kami sih barang buktinya sudah sesuai semua, baik yang disita dari notaris, maupun yang lainnya. Dan barang buktinya ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi," kata dia.
Rika mengatakan saksi penyidik dalam persidangan tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan verbalisan. Gunanya, untuk mengukur keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim.
"Kenapa harus verbalisan, kita lihat ibu Kusumayati saat memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak, tapi penyidik ini memeriksa Ibu Kusumayati sesuai SOP," imbuhnya.
Keterangan penyidik, kata Rika, tenyata berkesesuaian dengan seluruh keterangan saksi dan barang bukti. Sebab, penyidik sudah melakukan tugasnya sesuai SOP.
"Artinya bahwa keterangan ibu Kusumayati dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri pada saat di BAP penyidik Polda," pungkasnya.
Sementara itu, Kusumayati saat ditanya Hakim Ketua Nelly Andriani apakah setuju dengan apa yang disampaikan penyidik, terdakwa menyatakan benar.
"Benar," singkat Kusumayati.
Jakarta: Pengusutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati dilanjutkan. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan penyidik
Polda Metro Jaya yang memeriksa terdakwa Kusumayati.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, menyebut hasil pemeriksaan (BAP) Kusumayati sesuai. Terutama, ketika hasil penyidikan itu dicocokkan dengan barang bukti.
"Kalau kami tadi hasil sidang ini hanya verbalisan saja, pemeriksaan pekan kemarin banyak yang tidak diakui saksi Kusumayati, tapi tadi penyidik memberikan keterangan dalam pemeriksaan (Kusumayati) oleh penyidik sudah sesuai dengan SOP," kata Rika melalui keterangannya, Rabu, 11 September 2024.
Hal tersebut diungkap Rika usai sidang di
Pengadilan Negeri Karawang. JPU juga menuturkan, bukti-bukti dalam BAP maupun di persidangan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan.
Menurut Rika, semua barang bukti juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau menurut kami sih barang buktinya sudah sesuai semua, baik yang disita dari notaris, maupun yang lainnya. Dan barang buktinya ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi," kata dia.
Rika mengatakan saksi penyidik dalam persidangan tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan verbalisan. Gunanya, untuk mengukur keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim.
"Kenapa harus verbalisan, kita lihat ibu Kusumayati saat memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak, tapi penyidik ini memeriksa Ibu Kusumayati sesuai SOP," imbuhnya.
Keterangan penyidik, kata Rika, tenyata berkesesuaian dengan seluruh keterangan saksi dan barang bukti. Sebab, penyidik sudah melakukan tugasnya sesuai SOP.
"Artinya bahwa keterangan ibu Kusumayati dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri pada saat di BAP penyidik Polda," pungkasnya.
Sementara itu, Kusumayati saat ditanya Hakim Ketua Nelly Andriani apakah setuju dengan apa yang disampaikan penyidik, terdakwa menyatakan benar.
"Benar," singkat Kusumayati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)