Bandung: Mata publik kembali tertuju ke Lembaga Pemasyarakat Kelas I Sukamiskin, Bandung. Hal tersebut setelah operasi tangkap tangan (ott) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Citra Lapas Sukamiskin pun tersungkur. Pelaksana harian (Plh) Kalapas Sukamiskin Kusnali bertekad memulihkan citra Lapas Sukamiskin.
Upaya pertamanya yaitu membongkar 32 saung mewah di Lapas Sukamiskin. Saung-saung itu dibangun secara pribadi oleh para napi "berduit", dan dijadikan tempat kunjungan.
"Ya tugas saya sebagai Plh salah satunya melakukan pembenahan, menata, menertibkan apa yang seharusnya tidak boleh. Kita tertibkan semua. Langkah pertama penertiban saung ini," ujar Kusnali di Bandung, Rabu, 25 Juli 2018.
Ia menegaskan, akan menjalankan apa yang menjadi peraturan di Lapas. Tidak akan ada lagi fasilitas mewah bagi para narapidana. Semua narapidana pun akan berstatus sama dan memiliki fasilitas standar. "Kami berjuang semaksimal mungkin untuk mengembalikan kepercayaan publik," ucapnya.
Baca: Mengintip dari Dekat Lapas Sukamiskin
Ia berharap, hal ini menjadi titik balik untuk mengubah citra Lapas Sukamiskin menjadi tempat yang benar-benar dijadikan tempat pembinaan. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk menjaga integritas. Apalagi penghuni lapas merupakan para pejabat utama di pemerintahan maupun politik yang terlibat kasus korupsi.
"Seberat apapun harus saya laksanakan karena ini amanat pimpinan yang harus saya lakukan. Memang menjadi tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara harus saya laksanakan," katanya.
Sebelumnya KPK menangkap enam orang beserta barang bukti awal berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. Turut disita satu unit mobil dan saat ini telah diboyong ke kantor KPK Jakarta.
KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Mereka yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.
Baca: Saung di Lapas Sukamiskin Dibongkar
Wahid diduga telah menerima dua unit mobil, yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar, serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi Darmawansyah yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar di Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Kalapas Sukamiskin dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bandung: Mata publik kembali tertuju ke Lembaga Pemasyarakat Kelas I Sukamiskin, Bandung. Hal tersebut setelah operasi tangkap tangan (ott) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Citra Lapas Sukamiskin pun tersungkur. Pelaksana harian (Plh) Kalapas Sukamiskin Kusnali bertekad memulihkan citra Lapas Sukamiskin.
Upaya pertamanya yaitu membongkar 32 saung mewah di Lapas Sukamiskin. Saung-saung itu dibangun secara pribadi oleh para napi "berduit", dan dijadikan tempat kunjungan.
"Ya tugas saya sebagai Plh salah satunya melakukan pembenahan, menata, menertibkan apa yang seharusnya tidak boleh. Kita tertibkan semua. Langkah pertama penertiban saung ini," ujar Kusnali di Bandung, Rabu, 25 Juli 2018.
Ia menegaskan, akan menjalankan apa yang menjadi peraturan di Lapas. Tidak akan ada lagi fasilitas mewah bagi para narapidana. Semua narapidana pun akan berstatus sama dan memiliki fasilitas standar. "Kami berjuang semaksimal mungkin untuk mengembalikan kepercayaan publik," ucapnya.
Baca: Mengintip dari Dekat Lapas Sukamiskin
Ia berharap, hal ini menjadi titik balik untuk mengubah citra Lapas Sukamiskin menjadi tempat yang benar-benar dijadikan tempat pembinaan. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk menjaga integritas. Apalagi penghuni lapas merupakan para pejabat utama di pemerintahan maupun politik yang terlibat kasus korupsi.
"Seberat apapun harus saya laksanakan karena ini amanat pimpinan yang harus saya lakukan. Memang menjadi tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara harus saya laksanakan," katanya.
Sebelumnya KPK menangkap enam orang beserta barang bukti awal berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. Turut disita satu unit mobil dan saat ini telah diboyong ke kantor KPK Jakarta.
KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Mereka yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.
Baca: Saung di Lapas Sukamiskin Dibongkar
Wahid diduga telah menerima dua unit mobil, yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar, serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi Darmawansyah yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar di Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Kalapas Sukamiskin dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)