Petugas lapas memantau mobil yang mengangkut puing-puing saung yang dibongkar di Lapas Klas 1A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/7)--Antara/Novrian
Petugas lapas memantau mobil yang mengangkut puing-puing saung yang dibongkar di Lapas Klas 1A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/7)--Antara/Novrian

Saung di Lapas Sukamiskin Dibongkar

Antara • 25 Juli 2018 11:03
Bandung: Seluruh saung di Lapas Sukamiskin Bandung telah dibongkar. Sebab, saung tersebut dianggap tidak sesuai peruntukannya.
 
"Ini dilakukan agar apa yang menjadi anggapan publik bahwa ada keistimewaan di dalam lapas ini hilang," kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Dodot Adi Koeswanto di Bandung, Rabu, 25 Juli 2018.
 
Pembongkaran saung dilakukan pada Selasa, 24 Juli 2018. Pembongkaran dilakukan oleh puluhan petugas gabungan dari lapas dan rutan di Jawa Barat. Pembongkaran berlangsung hingga tengah malam.

Setelah membongkar, pihak lapas akan membangun tempat kunjungan baru yang sesuai prosedur. "Seperti apa yang disampaikan Ibu Dirjen kemarin, akan dibuatkan tempat yang representatif untuk kunjungan dan itu digunakan untuk semua atau tidak untuk pribadi oleh warga binaan," terangnya.
 
Ia menyebutkan total saung yang dibongkar berjumlah 32 unit. Saung-saung tersebut merupakan milik pribadi napi koruptor. Hanya bisa diakses oleh si pemilik.
 
Nantinya setelah saung baru dibangun, kunjungan keluarga akan seperti di lapas atau rutan lain atau lokasinya diakses secara massal. "Yang membuat saung ini adalah warga binaan sendiri atas dana mereka sendiri. Besok akan dibangun saung yang dibikin negara, menjadi fasilitas
umum yang ada di dalam lapas," terangnya.
 
Baca: Mengintip dari Dekat Lapas Sukamiskin
 
Lapas Sukamiskin kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat, 20 Juli 2018. Penangkapan diduga terkait suap pelaksanaan tugas atau pelayanan di dalam lapas.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada enam orang yang ditangkap beserta barang bukti awal berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. Turut disita satu unit mobil dan saat ini telah diboyong ke kantor KPK Jakarta.
 
KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Mereka yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.
 
Wahid diduga telah menerima dua unit mobil, yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar, serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi Darmawansyah yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar di Lapas Sukamiskin.
 
Atas perbuatannya, Kalapas Sukamiskin dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sedangkan Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan