Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti adanya komunikasi antara Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Bukti itu diperkuat dengan kesaksian tersangka bos Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"Ada komunikasi antara si Eni dengan IM (Idrus Marham) dan didukung juga dengan keterangan-keterangan dari Johannes Kotjo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.
Alex menyebut dalam komunikasi itu terungkap Eni kerap melapor ke Idrus setelah menerima uang dari Johannes. Eni diketahui menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Johannes secara bertahap.
Rinciannya, Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek pembangunan PLTU Riau-I.
"Intinya, Eni ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan, dan IM mengetahui Eni menerima uang," ujar dia.
Menurut Alex, dari pemeriksaan terungkap juga bahwa uang yang diterima Eni digunakan untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada pertengahan Desember 2017.
Saat itu Eni menjabat sebagai Bendahara Pelaksana Munaslub, yang mengukuhkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar.
"Sebagian dari uang itu digunakan untuk Munaslub Golkar, pada saat itu kan IM sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar," pungkasnya.
Baca: Ada Aliran Suap PLTU Riau-I Untuk Munaslub Golkar
Eni dalam beberapa kesempatan memang kerap mengungkap hal-hal baru terkait kasus dugaan suap proyek bernilai USD900 juta tersebut. Salah satunya, soal perintah dari partai khususnya para elite Golkar agar mengawal proyek PLTU Riau-I.
Kemudian, baru-baru ini Eni juga mengungkap lebih detail kucuran dana suap PLTU Riau-I yang diterimanya dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Eni menyebut dana suap PLTU Riau-I itu mengalir ke acara Munaslub Partai Golkar. Tak hanya itu, Eni pun mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara dirinya bersama Johannes dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir. Tujuannya, untuk meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti adanya komunikasi antara Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Bukti itu diperkuat dengan kesaksian tersangka bos Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"Ada komunikasi antara si Eni dengan IM (Idrus Marham) dan didukung juga dengan keterangan-keterangan dari Johannes Kotjo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.
Alex menyebut dalam komunikasi itu terungkap Eni kerap melapor ke Idrus setelah menerima uang dari Johannes. Eni diketahui menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Johannes secara bertahap.
Rinciannya, Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek pembangunan PLTU Riau-I.
"Intinya, Eni ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan, dan IM mengetahui Eni menerima uang," ujar dia.
Menurut Alex, dari pemeriksaan terungkap juga bahwa uang yang diterima Eni digunakan untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada pertengahan Desember 2017.
Saat itu Eni menjabat sebagai Bendahara Pelaksana Munaslub, yang mengukuhkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar.
"Sebagian dari uang itu digunakan untuk Munaslub Golkar, pada saat itu kan IM sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar," pungkasnya.
Baca: Ada Aliran Suap PLTU Riau-I Untuk Munaslub Golkar
Eni dalam beberapa kesempatan memang kerap mengungkap hal-hal baru terkait kasus dugaan suap proyek bernilai USD900 juta tersebut. Salah satunya, soal perintah dari partai khususnya para elite Golkar agar mengawal proyek PLTU Riau-I.
Kemudian, baru-baru ini Eni juga mengungkap lebih detail kucuran dana suap PLTU Riau-I yang diterimanya dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Eni menyebut dana suap PLTU Riau-I itu mengalir ke acara Munaslub Partai Golkar. Tak hanya itu, Eni pun mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara dirinya bersama Johannes dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir. Tujuannya, untuk meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)