Kapolri Jenderal Badrodin Haiti/MTVN
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti/MTVN

Kapolri Usulkan Penjahat Seksual Diberi Gelang Berchip

Desi Angriani • 11 Mei 2016 13:30
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengusulkan penjahat seksual pada anak diberi gelang berchip khusus. Gelang tersebut nantinya menjadi alat pendeteksi keberadaan pelaku.
 
"Ada beberapa negara lain yang menggunakan gelang yang ada chipnya itu terhadap kejahatan pedofilia. Dan itu termonitor ketika mendekati sekolah dan polisi bergerak ke sana," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
 
Menurut jenderal bintang empat ini, penggunaan gelang berchip bisa menjadi alternatif lain disaat hukuman kebiri masih menjadi perdebatan. Cara itu dianggap mampu menekan angka kejahatan seksual.

"Apakah itu juga mau digunakan atau yang lain, tapi yang jelas kita memang sepakat ada  hukuman tambahan tapi bentuknya apa nanti kita lihat," ujar dia.
 
Pemerintah, kata Badrodin, masih mempertimbangkan usulan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang masih di bawah umur. Pembahasan akan terus dilakukan hingga bisa diputuskan menjadi regulasi yang jelas untuk kasus ini.
 
(Baca juga: Dua Menteri Tolak Penerapan Hukum Kebiri)
 
Pembahasan pemberatan hukuman sudah dilakukan antarkementerian, Selasa 10 Mei. Pembahasan dilakukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di bawah pimpinan Puan Maharani. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, serta Menteri Kesehatan Nila Moeloek hadir dalam pembahasan.
 
Pemberatan hukuman penjahat seksual terhadap anak disetujui. Hasil rakor menyebut identitas pelaku akan dipublikasikan untuk memberi hukuman sosial.
 
Kapolri Usulkan Penjahat Seksual Diberi Gelang Berchip
Stop kekerasan pada anak/ANT/R Ekotomo
 
Namun, hukuman kebiri menjadi kontroversi. Yasonna dan Nila menyatakan hukuman kebiri bukan hukuman tepat. Menurut Nila, selain melaggar HAM, hukuman kebiri juga bisa membahayakan kesehatan manusia. Hormon seseorang akan terganggu dan ada zat lain yang memberi efek buruk bagi kondisi tubuh manusia.
 
Sementara itu, Yasonna mengaku sudah berdialog dengan ahli kejiwaan dan ahli andrologi. Hukuman kebiri dianggap tak tepat karena bisa merusak kejiwaan seseorang.
 
Presiden Joko Wiidodo resmi menyatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, Selasa 10 Mei. Ia menginstruksikan aparat memberi perlakuan luar biasa pula terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun, tindakan harus sesuai aturan yang berlaku.
 
(Baca juga: Perppu Kebiri Layak Diterbitkan)
 
Sekretaris Kabinet Pramono Anung  telah mempersiapkan segala sesuatunya. Keputusan apakah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau merevisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak akan diambil Kamis 11 Mei. Menurut Pramono, apabila dianggap sangat mendesak dan presiden menyetujui, pihaknya akan menerbitkan Perppu soal ini.
 
Dorongan pemberatan hukuman dan upaya pemberantasannya muncul pascapemerkosaan dan pembunuhan remaja 14 tahun di Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, Bengkulu, YY. YY diperkosa dan dibunuh segerombolan pemuda yang sedang mabuk tuak, 2 April 2016. Jasadnya dibuang ke jurang dan baru ditemukan dua hari setelahnya.
 
Kapolri Usulkan Penjahat Seksual Diberi Gelang Berchip
Ilustrasi/MTVN
 
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua dinyatakan buron karena belum bisa ditemukan persembunyiannya hingga hari ini. Tuntutan bagi tujuh pelaku yang masih di bawah umur sudah dilakukan. Mereka dituntut sepuluh tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat nasional maupun internasional. Berbagai gerakan digalakkan untuk mendesak pemerintah bertindak cepat. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai berkembang sangat masif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan