Jakarta: Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menilai gugatan Bupati nonaktif Kudus, Jawa Tengah, M Tamzil, yang menyebut penangkapannya tidak sesuai aturan, tidak mendasar. KPK meminta gugatan praperadilan Tamzil tak diteruskan.
"Dalil permohonan tersebut adalah keliru, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum," kata anggota Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2019.
Dalam gugatannya, kubu Tamzil menyebut penangkapan yang dilakukan KPK tidak sesuai Pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kubu Tamzil menyebut harus ada minimal dua alat bukti yang sah untuk penangkapan.
Namun, KPK menyebut pasal itu hanyalah opsi pilihan belaka. KPK menyebutkan dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penangkapan bisa dilakukan meski dengan bukti sedikit sebagai pemeriksaan awal.
"Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujar Juliandi.
Penangkapan Tamzil berdasarkan pengembangan informasi atas praktik jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus. Prosedur itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-57/01/04/2019 tanggal 26 April 2019.
"Berdasarkan fakta dan dokumen-dokumen yang didapat dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pemohon," ujar Juliandi.
KPK juga menilai gugatan Tamzil bukanlah ranah praperadilan. Gugatan itu seharusnya disampaikan dalam pengadilan tindak pidana korupsi.
Atas dasar itu, KPK meminta hakim untuk menolak gugatan praperadilan Tamzil. KPK juga meminta agar penetapan Tamzil sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus sah berdasarkan hukum.
"Kami meminta menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah berdasarkan hukum, menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon adalah sah secara hukum," ujar Juliandi.
Jakarta: Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menilai gugatan Bupati nonaktif Kudus, Jawa Tengah, M Tamzil, yang menyebut penangkapannya tidak sesuai aturan, tidak mendasar. KPK meminta gugatan praperadilan Tamzil tak diteruskan.
"Dalil permohonan tersebut adalah keliru, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum," kata anggota Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2019.
Dalam gugatannya, kubu Tamzil menyebut penangkapan yang dilakukan KPK tidak sesuai Pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kubu Tamzil menyebut harus ada minimal dua alat bukti yang sah untuk penangkapan.
Namun, KPK menyebut pasal itu hanyalah opsi pilihan belaka. KPK menyebutkan dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penangkapan bisa dilakukan meski dengan bukti sedikit sebagai pemeriksaan awal.
"Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujar Juliandi.
Penangkapan Tamzil berdasarkan pengembangan informasi atas praktik jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus. Prosedur itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-57/01/04/2019 tanggal 26 April 2019.
"Berdasarkan fakta dan dokumen-dokumen yang didapat dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pemohon," ujar Juliandi.
KPK juga menilai gugatan Tamzil bukanlah ranah praperadilan. Gugatan itu seharusnya disampaikan dalam pengadilan tindak pidana korupsi.
Atas dasar itu, KPK meminta hakim untuk menolak gugatan
praperadilan Tamzil. KPK juga meminta agar penetapan Tamzil sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus sah berdasarkan hukum.
"Kami meminta menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah berdasarkan hukum, menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon adalah sah secara hukum," ujar Juliandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)