Politikus Partai Gerindra Permadi seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Politikus Partai Gerindra Permadi seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Beralasan Renta, Permadi Minta Keringanan Penyidikan

Kautsar Widya Prabowo • 27 Mei 2019 12:32
Jakarta: Kuasa hukum politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, Hendarsam Marantok, meminta keringanan dalam proses penyidikan sebagai terlapor tindakan makar. Hal tersebut lantaran usia Permadi yang sudah lanjut usia.
 
Menurut dia, kondisi Permadi sempat menurun. Pasalnya, kliennya harus mengindahkan panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. 
 
"Ada (pemeriksaan) di Siber (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim) dari pagi sampai siang, selanjutnya sambung lagi sampai malam setengah 12 (Polda Metro Jaya)," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Mei 2019.

Hendarsam sudah mencoba untuk meminta keringanan saat pemeriksaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, permintaanya untuk menyudahi pemeriksaan hingga pukul 17.30 WIB tidak dipenuhi.
 
"Karena Romo (Permadi) juga bersemangat berkomitmen melanjutkan. Tapi akibatnya recovery beliau lama, sampai saat ini beliau gara-gara itu masih (rentan)," imbuh dia.
 
Dia meminta penyidik dapat lebih mempertimbangkan usia Permadi saat kembali melakukan pemeriksaan ke depannya. "Usia sudah jalan 80 tahun ini. Kami minta supaya penyidik bijak dan arif dalam menyidik perkara tersebut," tutur dia.
 
Kendati demikian, adanya keterbatasan usia tidak menjadikan Permadi enggan untuk memenuhi panggilan polisi. Namun, penyidik dapat mengatur jadwal pemeriksaan yang tidak merugikan baik pihak terlapor dan penyidik.
 
"Tidak dianggap menghalangi penyidikan polisi juga tidak merugikan klien kami dalam menghadapi kesehatannya saat ini," pungkas dia.
 
Permadi tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.40 WIB dengan mengenakan busana hitam. Dia didampingi oleh Hendarsam.
 
Baca: Permadi Berdalih Meniru Bung Karno
 
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran  ujaran kebencian dan makar. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial YouTube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
 
Laporan pertama dilayangkan Fajri Safi'i, seorang pengacara, pada Kamis, 9 Mei 2019. Laporan Fajri disusul Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor pada Jumat, 10 Mei 2019. 
 
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan