Jakarta: Keterlibatan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dalam dugaan suap pengurusan izin impor bawang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan aliran uang bakal diendus.
“Nanti kalau perannya signifikan dikejar, kan TPPU (tindak pidana pencucian uang) kalau orangnya sudah meninggal saja kita kejar,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
Saut menegaskan langkah Kementan mencopot sejumlah pejabatnya tak menghentikan KPK menjerat pihak terlibat. Penyidik bakal menyelisik lebih jauh peran setiap pejabat yang diduga ikut dalam pusaran rasuah tersebut.
“Memang betul kan peran orang per orang tidak tergantung pada dipecat atau tidaknya, makanya tergantung penyidikan,” kata dia.
Sejumlah lokasi telah digeledah tim KPK, salah satunya ruang kerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura Kementan. Barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait izin impor bawang disita penyidik dari ruangan tersebut.
Namun, Saut menolak berkomentar banyak soal keterlibatan Ditjen Hortikultura dalam kasus ini. Saut hanya memastikan penggeledahan dilakukan karena ada barang bukti yang dicari penyidik.
“Saya belum tahu apa temuannya, tujuan tindak lanjut OTT (operasi tangkap tangan) yang kemarin pasti ada keterkaitan,” pungkas dia.
KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus ini. Politikus PDI Perjuangan itu dijerat bersama lima orang lainnya Mirawati Basti dan empat pihak swasta: Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
Baca: KPK Bawa Dua Koper dari Ruang Kerja Dhamantra
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer tempat penukaran mata uang.
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Keterlibatan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dalam dugaan suap pengurusan izin impor bawang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan aliran uang bakal diendus.
“Nanti kalau perannya signifikan dikejar, kan TPPU (tindak pidana pencucian uang) kalau orangnya sudah meninggal saja kita kejar,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
Saut menegaskan langkah Kementan mencopot sejumlah pejabatnya tak menghentikan KPK menjerat pihak terlibat. Penyidik bakal menyelisik lebih jauh peran setiap pejabat yang diduga ikut dalam pusaran rasuah tersebut.
“Memang betul kan peran orang per orang tidak tergantung pada dipecat atau tidaknya, makanya tergantung penyidikan,” kata dia.
Sejumlah lokasi telah digeledah tim KPK, salah satunya ruang kerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura Kementan. Barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait izin impor bawang disita penyidik dari ruangan tersebut.
Namun, Saut menolak berkomentar banyak soal keterlibatan Ditjen Hortikultura dalam kasus ini. Saut hanya memastikan penggeledahan dilakukan karena ada barang bukti yang dicari penyidik.
“Saya belum tahu apa temuannya, tujuan tindak lanjut OTT (operasi tangkap tangan) yang kemarin pasti ada keterkaitan,” pungkas dia.
KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus ini. Politikus PDI Perjuangan itu dijerat bersama lima orang lainnya Mirawati Basti dan empat pihak swasta: Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta
fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen
fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
Baca: KPK Bawa Dua Koper dari Ruang Kerja Dhamantra
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer tempat penukaran mata uang.
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)