Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dalam konferensi pers di KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dalam konferensi pers di KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

GM Hyundai Dicegah KPK ke Luar Negeri

Fachri Audhia Hafiez • 05 Oktober 2019 08:05
Jakarta: General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction Herry Jung dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri. Dia menjadi saksi dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra.
 
Selain Jung, KPK juga menerapkan langkah yang sama kepada Camat Beber, Cirebon, Rita Susana. Jung dan Rita dianggap punya peran penting dalam perkara ini. Keduanya tak bisa meninggalkan Indonesia selama Jumat, 26 April 2019, sampai Sabtu, 26 Oktober 2019
 
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Oktober 2019.

Herry dan Rita sempat disebut dalam perkara suap yang menjerat Sunjaya. Dalam kasus suap, Sunjaya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan.
 
Dalam perkembangan perkara, Sunjaya dijadikan tersangka TPPU Rp51 miliar. Uang tersebut diperolehnya dari gratifikasi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan mengatasnamakan pihak lain.
 
Sejak menjabat sebagai bupati pada rentang 2014-2018, Sunjaya diduga menerima Rp41,1 miliar gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Aksi itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah.
 
Fulus Rp31,5 miliar diterima Sunjaya terkait pengadaan barang jasa dari pengusaha. Dari mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Cirebon, Sunjaya mengantongi Rp3,09 miliar.
 
Dia juga mendapat setoran Rp5,9 miliar dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD)/organisasi perangkat daerah (OPD). Dari perizinan galian, dia kecipratan Rp500 juta. 
 
Sunjaya tidak melaporkan gratifikasi ini kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. Hal ini sejatinya suah diatur Pasal 12 C Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Tak berhenti sampai di situ, politikus PDI Perjuangan itu juga menerima hadiah atau janji Rp6,04 miliar terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon. Selain itu, Rp4 miliar dia dapat dari perizinan properti.
 
"Sehingga, total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," ujar Laode.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan