Jakarta: Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga mengolah hasil penerimaan gratifikasi dengan sejumlah cara. Hasil gratifikasi itu dibelikan mobil hingga tanah.
"Tersangka memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu, Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Oktober 2019.
Sunjaya juga memerintahkan anak buahnya membelikan tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 hingga 2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain.
"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar Laode.
Dalam perkara ini, Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menitipkan uang hasil gratifikasi. Total penerimaan dari praktik rasuah ini senilai Rp51 miliar.
Laode menjelaskan, perkara ini terendus sejak Sunjaya menjabat sebagai bupati di rentang tahun 2014-2018. Ia diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar.
Total itu terdiri dari terkait pengadaan barang jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar. Kemudian mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp3,09 miliar.
Berikutnya setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar dan terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta. Sunjaya tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU No. 20 Th 2001.
Tak berhenti sampai disitu, Sunjaya juga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 Miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.
"Sehingga, total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 Miliar," ujar Laode.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga mengolah hasil penerimaan gratifikasi dengan sejumlah cara. Hasil gratifikasi itu dibelikan mobil hingga tanah.
"Tersangka memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu, Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Oktober 2019.
Sunjaya juga memerintahkan anak buahnya membelikan tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 hingga 2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain.
"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar Laode.
Dalam perkara ini, Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menitipkan uang hasil gratifikasi. Total penerimaan dari praktik rasuah ini senilai Rp51 miliar.
Laode menjelaskan, perkara ini terendus sejak Sunjaya menjabat sebagai bupati di rentang tahun 2014-2018. Ia diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar.
Total itu terdiri dari terkait pengadaan barang jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar. Kemudian mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp3,09 miliar.
Berikutnya setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar dan terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta. Sunjaya tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU No. 20 Th 2001.
Tak berhenti sampai disitu, Sunjaya juga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 Miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.
"Sehingga, total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 Miliar," ujar Laode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)