Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji membuktikan perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai secara terang benderang. Salah satunya, membuka kemungkinan penamabahan tersangka yang terungkap melalui fakta sidang.
Sejauh ini, baru ada terdakwa tunggal dalam kasus tersebut, yakni mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Dia telah menjalani persidangan di Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 September 2022.
"Target kami bagaimana perkara tersebut bisa dibuktikan oleh penuntut umum. Karena tugas penuntut umum adalah membuktikan perkara itu secara terang benderang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis, 22 September 2022.
Kejagung mendapat kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil karena hanya menyeret satu orang ke persidangan dalam kasus HAM berat Paniai. Sebab, konstruksi kejahatan kemanusiaan yang terkonstruksi dalam surat dakwaan harusnya tidak hanya ditujukan pada Isak saja.
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menilai jaksa terkesan melindungi pelaku lain yang berpotensi melanggar HAM dalam peristiwa yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Hasil penyelidikan Komnas HAM sendiri membagi pelaku ke empat bagian, yaitu pelaku komando pembuat kebijkan, pelaku komando efektif di lapangan, pelaku lapangan, dan pelaku pembiaran.
Menurut Ketut, kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring jalannya persidangan bisa terjadi. "Nanti kita lihat. Kalau fakta sidangnya mengarah ke sana kan bisa-bisa saja," tegas dia.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji membuktikan perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa
Paniai secara terang benderang. Salah satunya, membuka kemungkinan penamabahan tersangka yang terungkap melalui fakta sidang.
Sejauh ini, baru ada terdakwa tunggal dalam kasus tersebut, yakni mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Dia telah menjalani persidangan di
Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 September 2022.
"Target kami bagaimana perkara tersebut bisa dibuktikan oleh penuntut umum. Karena tugas penuntut umum adalah membuktikan perkara itu secara terang benderang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis, 22 September 2022.
Kejagung mendapat kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil karena hanya menyeret satu orang ke persidangan dalam kasus HAM berat Paniai. Sebab, konstruksi kejahatan kemanusiaan yang terkonstruksi dalam surat dakwaan harusnya tidak hanya ditujukan pada Isak saja.
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menilai jaksa terkesan melindungi pelaku lain yang berpotensi melanggar HAM dalam peristiwa yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Hasil penyelidikan Komnas HAM sendiri membagi pelaku ke empat bagian, yaitu pelaku komando pembuat kebijkan, pelaku komando efektif di lapangan, pelaku lapangan, dan pelaku pembiaran.
Menurut Ketut, kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring jalannya persidangan bisa terjadi. "Nanti kita lihat. Kalau fakta sidangnya mengarah ke sana kan bisa-bisa saja," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)