Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Menara 165, Jakarta Selatan, dan Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Kabupaten Bogor. Penggeledahan untuk mencari bukti tindak pidana penggelapan itu dilakukan pada 22-23 Juli 2022.
"Adapun objek penggeledahan meliputi seluruh dokumen hardware maupun software terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yayasan ACT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.
Ramadhan mengatakan penanganan kasus ACT dilakukan sejak 11 Juli 2022. Penanganan berbekal laporan model A bernomor: LP/A/0364/VII/2022/Bareskrim.
Penyidikan mengungkap petinggi ACT menyelewengkan dana kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut berasal dari corporate social responsibility (CSR) yang diberikan Boeing sebesar Rp138 miliar untuk korban.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin (A) selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA), selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Ke-4 tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Menara 165, Jakarta Selatan, dan Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Kabupaten Bogor. Penggeledahan untuk mencari bukti tindak pidana penggelapan itu dilakukan pada 22-23 Juli 2022.
"Adapun objek
penggeledahan meliputi seluruh dokumen
hardware maupun
software terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yayasan ACT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.
Ramadhan mengatakan penanganan kasus ACT dilakukan sejak 11 Juli 2022. Penanganan berbekal laporan model A bernomor: LP/A/0364/VII/2022/
Bareskrim.
Penyidikan mengungkap petinggi ACT menyelewengkan dana kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut berasal dari
corporate social responsibility (CSR) yang diberikan Boeing sebesar Rp138 miliar untuk korban.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin (A) selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA), selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Ke-4 tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)