Memie Kaurong dan putrinya Cecilia Audrey Irawan. (medcom.id/Siti YH)
Memie Kaurong dan putrinya Cecilia Audrey Irawan. (medcom.id/Siti YH)

Diduga Tak Profesional Usut Kasus KDRT, Kapolres Bitung Dilaporkan ke Propam

Siti Yona Hukmana • 13 September 2022 10:02
Jakarta: Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan bersama 15 anggota lainnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kapolres dan jajaran diduga tidak profesional dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Maesa, Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pada Mei 2020.
 
"Jadi ibu sudah berjuang ya mulai dari Polsek (Maesa), Polres (Bitung) sampai ke Polda (Sulawesi Utara), tapi dengan semua fakta, bukti diabaikan. Jadi ibu mau berjuang lagi di Mabes ya, semoga dapat tanggapan, kami hanya mencari keadilan karena yang kami rasakan sudah terlalu sakit hati," kata Memie Kaurong, di Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
 
Memie Kaurong, 72, adalah ibu dari Andre Irawan, terlapor KDRT yang dilayangkan mantan istrinya, Landy Irene Rares. Memie mendatangi Propam Polri untuk menindaklanjuti laporan dugaan menghalangi keadilan (obstruction of justice) untuk putranya.

Memie datang bersama putrinya, Cecilia Audrey Irawan, ke SPKT Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan. Dia mengaku sudah 2,5 tahun mencari keadilan untuk putranya yang diduga korban obstruction of justice aparat penegak hukum.

Baca: Oknum Polisi dan Istri Aniaya hingga Siram Air Panas ART di Bengkulu


Ada 16 anggota Polri yang dilaporkan terlibat, mereka berasal dari satuan Polsek Maesa, Polres Bitung dan Polda Sulawesi Utara. Adapun tindakan yang dilaporkan terkait penahanan tidak berdasar, laporan polisi terkait KDRT non prosedural, penangkapan non prosedural, penetapan daftar pencarian orang (DPO), serta terlibat dalam penanganan visum yang diduga janggal.
 
"Kami hanya mencari keadilan, seperti Ibunya Brigadir Josua, saya merasakan apa yang dirasakan tidak adil terhadap anak saya, dijadikan tersangka, dijadikan DPO, ditahan dan dicari," kata Memie.
 
Cecilia Audrey Irawan menerangkan kasus yang menimpa keluarganya berawal dari laporan KDRT yang dilayangkan Landy Irene Rares, mantan istri adiknya, Andre Irawan. Menurut dia, proses hukum yang dialami adiknya sebagai upaya menghalangi keadilan atau obstruction of justice. Mulai dari penetapan tersangka, pemanggilan, penangkapan, dan penahanan.
 
"Adik saya sudah ditersangkakan tanpa gelar perkara, pengambilan keterangan secara aneh," ujar Cecilia.
 
Hal yang memberatkan lagi, kata dia, ada kejanggalan pada surat hasil visum yang dilayangkan Landy Irene Rares berbeda nama dan usia. Tertulis dalam surat visum at repertum yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit umum di Sulawesi Utara tertulis nama penderita Lendi Rares usia 44 tahun. Padahal saat visum itu dibuat tanggal 20 Februari 2020, pelapor berusia 46 tahun.

Baca: Warga Bekasi Diminta Berani Melaporkan Kekerasan Anak dan Perempuan 


Kejanggalan lainnya adalah, tulisan di dalam dokumen visum tersebut ditulis menggunakan mesin ketik. Hasil visum yang ditandatangani dr Tassya F Poputra menyebutkan penderita mengalami luka gores bagian dada atas dekat leher ukuran 3x0,1 cm.
 
Kemudian, pelipis kanan luka gores ukuran 0,9 x 1 cm, lengan bawah kanan luka gores ukuran 1,5x0,1 cm, dahi memar dan bengkak ukuran 4x4,5 cm. Diagnosanya luka gores, memar dan bengkak. Pada kesimpulan dituliskan, keadaan tersebut dapat disebabkan oleh rudapaksa benda tajam.
 
"Hasil visum ini yang memberatkan, hingga adik saya divonis satu tahun di Pengadilan Negeri Manado, dan saat ini dalam proses kasasi," jelas dia.

Baca: Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangsel Meningkat


Memie telah menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan bagi putranya. Namun, upaya hukum hingga praperadilan sulit dilakukan karena pelapor yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) diduga memiliki pengaruh kuat di kota tersebut.
 
Memie juga melayangkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memproses dugaan obstruction of justice yang dialami putranya. Ia juga menyesali tidak berbicara di awal kepada media, agar kasusnya menjadi atensi kepolisian, karena kasus tersebut merupakan aib keluarga.
 
Laporan Memie telah mendapat respons dari Bareskrim Polri dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D). Termasuk juga surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri dan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan