Bekasi: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendorong korban kekerasan membuat laporan. Pelaporan dimaksudkan agar adanya tindak lanjut dari pihak berwajib dan tidak terulang.
"Kami mengimbau untuk melaporkan kekerasan yang dialami, jangan takut, kami pastikan akan melindungi setiap pelapor yang datang ke kita," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, di Bekasi, Selasa, 26 Juli 2022.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi telah menyiapkan tempat penampungan sementara bagi anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan agar kekerasan serupa tidak terulang.
"Kami memang ada rumah singgah yang khusus menampung korban kekerasan perempuan dan anak. Lokasi tersebut kami rahasiakan dengan alasan demi keamanan," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi.
Di rumah singgah itu, para korban kekerasan diberikan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialami ketika mereka menjadi korban kekerasan, baik penganiayaan maupun seksual.
"Kami akan mendampingi korban kekerasan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. Kalau kondisi mereka masih dirawat, seperti kasus penyiraman air keras kemarin, pendampingan kami lakukan di rumah sakit," jelasnya.
Pihaknya juga berkepentingan untuk memastikan agar kebutuhan sandang dan pangan para korban terpenuhi sehingga mereka tidak hanya dipulihkan secara mental, namun juga kondisi fisiknya.
"Kalau ibu yang jadi korban, masih punya bayi, kami berikan susu formula, vitamin, dan makanan di rumah tersebut," ungkapnya.
Bekasi: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DP3A)
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendorong korban
kekerasan membuat laporan. Pelaporan dimaksudkan agar adanya tindak lanjut dari pihak berwajib dan tidak terulang.
"Kami mengimbau untuk melaporkan kekerasan yang dialami, jangan takut, kami pastikan akan melindungi setiap pelapor yang datang ke kita," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, di Bekasi, Selasa, 26 Juli 2022.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi telah menyiapkan tempat penampungan sementara bagi anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan agar kekerasan serupa tidak terulang.
"Kami memang ada rumah singgah yang khusus menampung korban kekerasan perempuan dan anak. Lokasi tersebut kami rahasiakan dengan alasan demi keamanan," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi.
Di rumah singgah itu, para korban kekerasan diberikan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialami ketika mereka menjadi korban kekerasan, baik penganiayaan maupun seksual.
"Kami akan mendampingi korban kekerasan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. Kalau kondisi mereka masih dirawat, seperti kasus penyiraman air keras kemarin, pendampingan kami lakukan di rumah sakit," jelasnya.
Pihaknya juga berkepentingan untuk memastikan agar kebutuhan sandang dan pangan para korban terpenuhi sehingga mereka tidak hanya dipulihkan secara mental, namun juga kondisi fisiknya.
"Kalau ibu yang jadi korban, masih punya bayi, kami berikan susu formula, vitamin, dan makanan di rumah tersebut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)