Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Polri Sebut Fakta Kematian Brigadir J akan Terang di Pengadilan

Siti Yona Hukmana • 24 Agustus 2022 10:04
Jakarta: Polri ogah membahas mengenai fakta-fakta kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Musabab Brigadir J tewas akan terbuka di pengadilan.
 
"Ngapain lagi dijelasin. Nanti (terbuka) di sidang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Ketua Umum Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD membahas kasus Brigadir J saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022. Dia mengaku mengantongi setumpuk data sensitif terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, sejumlah data itu belum bisa diungkap ke publik karena belum dibahas di Kompolnas. Ia menegaskan tidak merahasiakan apa pun kepada masyarakat.
 
"Adapun hal-hal yang ada di bawah meja, saya punya setumpuk data soal itu, karena belum dibahas oleh Kompolnas dan itu sangat sensitif maka saya tidak buka," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
 

Baca: Polisi Dalami Penyebar Hoaks Viral Duit Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo


Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri. 
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan