Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dalam kasus suap penghitungan perpajakan pada 2016-2017. Agus diproses hukum Lembaga Antikorupsi memberikan suap ke tim pemeriksa pajak Rp40 miliar.
"Dari komitmen AS (Agus Susetyo) sebesar Rp50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp40 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan suap itu diberikan untuk memanipulasi penghitungan pajak Jhonlin Baratama pada 2016 menjadi Rp70 miliar. Lalu, suap itu untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak lebih bayar pada 2017.
"Untuk tahun 2017 diterbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar sebesar Rp59,9 miliar," tutur Karyoto.
Berdasarkan surat itu, negara wajib memberikan uang Rp59,9 miliar ke PT Jhonlin Baratama karena adanya ketetapan pajak lebih bayar. Padahal, nominal suapnya cuma Rp40 miliar.
Agus mendapatkan Rp5 miliar dari uang Rp40 miliar itu. Sisanya dibagi-bagi untuk para pemeriksa pajak.
KPK menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan PT Ban Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati hari ini, 25 Agustus 2022.
Agus dan Veronika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan konsultan
pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dalam kasus suap penghitungan perpajakan pada 2016-2017. Agus diproses hukum Lembaga Antikorupsi memberikan suap ke tim pemeriksa pajak Rp40 miliar.
"Dari komitmen AS (Agus Susetyo) sebesar Rp50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp40 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan suap itu diberikan untuk memanipulasi penghitungan pajak Jhonlin Baratama pada 2016 menjadi Rp70 miliar. Lalu, suap itu untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak lebih bayar pada 2017.
"Untuk tahun 2017 diterbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar sebesar Rp59,9 miliar," tutur Karyoto.
Berdasarkan surat itu, negara wajib memberikan uang Rp59,9 miliar ke PT Jhonlin Baratama karena adanya ketetapan pajak lebih bayar. Padahal, nominal
suapnya cuma Rp40 miliar.
Agus mendapatkan Rp5 miliar dari uang Rp40 miliar itu. Sisanya dibagi-bagi untuk para pemeriksa pajak.
KPK menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan PT Ban Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati hari ini, 25 Agustus 2022.
Agus dan Veronika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)