LPSK. Foto: Dok Medcom.
LPSK. Foto: Dok Medcom.

Meningkat Tajam, LPSK Terima 7.777 Pengajuan Perlindungan Selama 2022

Anggi Tondi Martaon • 16 Januari 2023 11:49
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 7.777 pengajuan perlindungan pada 2022. Jumlah tersebut meningkat tajam jika dibandingkan dengan 2021 yang berjumlah 2.341 pengaduan.
 
"Jumlah pengajuan yang diterima mengalami peningkatan 232 persen," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
 
Dia menyampaikan 6.104 pengajuan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Sedangkan 1.673 dikategirikan tidak memenuhi syarat.

"Karena tidak memenuhi syarat formil dan materil," ungkap dia.
 
Berdasarkan aspek daerah, pengajuan perlindungan paling banyak diterima LPSK dari DKI Jakarta. Jumlahnya mencapai 1.292 pengajuan.
 
Kemudian, Jawa Barat sebanyak 850 pengajuan dan Jawa Tengah 751 pengajuan. Provinsi yang paling sedikit menyampaikan pengajuan perlindungan yaitu Gorontalo sebanyak lima pengajuan.
 
"Barangkali ini juga terkait dengan geografis, kedekatan dengan kantor LPSK," sebut dia.
 

Baca juga: Risih Diperiksa LPSK, Putri Candrawathi Ditanya Soal Hubungan Spesial


 
Ada juga 340 permohonan yang diterima tapi tidak diketahui asalnya. Hal ini dikarenakan informasi pengajuan yang disampaikan tidak lengkap.
 
Selain itu, dia menyampaikan LPSK sudah memberikan perlindungan kepada 6.415 terlindung. Perlindungan diberikan kepada saksi, korban, keluarga korban, terlapor, saksi pelaku, dan lain sebagainya.
 
"Terdapat peningkatan jumlah terlindung sebesar 159,72 persen dibandingkan 2021. Yang sebanyak 2.470 orang," ujar dia.
 
Ada sejumlah bentuk perlindungan yang diberikan LPSK. Di antaranya pemenuhan hak prosedural hingga fasilitasi penghitungan restitusi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan