"Memutuskan sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022.
PK sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dilaksanakan pukul 13.30 WIB, Jumat, 8 Juli 2022. Namun, surat keputusan (skep) pemecatan Raden Brotoseno belum keluar.
"Kita masih menunggu skep-nya," ujar Nurul.
Putusan PK sidang KKEP Raden Brotoseno bernomor PUT/KKEP/PK/1/VII/2022. Sanksi ini lebih berat daripada sidang etik yang digelar Oktober 2020.
Pada sidang yang digelar pada 13 Oktober 2022, Raden Brotoseno hanya dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Langkah berikutnya, kata Nurul, sekretariat PK sidang KKEP akan mengirimkan surat keputusan itu ke biro sumber daya manusia (SDM) untuk ditindaklanjuti dengan diterbitkan keputusan PTDH. "Jadi saat ini untuk KEP. PTDH-nya belum ada," kata Nurul.
Baca: Cegah Kasus Brotoseno Terulang, Polri Sosialisasikan Perpol 7/2022 |
Raden Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Dia jatuhi pidana lima tahun penjara dan denda Rp300.
Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Bebasnya Raden Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id