Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Guru Besar UI Sebut KUHP Baru Netral dan Demokratis

Antara • 13 Desember 2022 19:47
Jakarta: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Indriyanto Seno Adji, mengapresiasi pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Menurutnya, pengesahan KUHP baru itu merupakan momentum bersejarah atas eksistensi regulasi hukum nasional, terlepas dari adanya sejumlah keberatan.
 
"KUHP nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral, dan demokratis. Dengan mempertimbangkan dan mengakomodasi masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi, dan akademisi hukum. Bahkan, representasi masyarakat adat sebagai bentuk meaningful public participation sesuai mandat UU," kata Indriyanto, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Dia mengatakan keberatan dari beberapa pihak itu tentunya dari perbedaan cara pendekatan memberikan persepsi secara sosiologis. Sedangkan, persepsi dari sisi hukum pidana, tentu akan berbeda.

Indriyanto mencontohkan, Pasal Perzinaan (adultery) telah diatur sebagai delik aduan absolut. Dia mencontohkan suami dan atau istri atau anak tidak secara serampangan dapat melakukan aduan.
 
Menurutnya, ini sebagai salah satu bentuk kontrol sosial agar tidak terjadi persekusi yang justru melanggar hukum. Delik kohabitasi juga, kata dia, hanya dapat dilakukan berdasarkan delik aduan absolut. 
 
"Sehingga pemahaman yang kabur mengenai KUHP pengaruh negatifnya terhadap turis dan investasi adalah tidak tepat. Dan KUHP menjamin tidak akan ada pemidanaan terhadap kekhwatiran tersebut. KUHP menjamin bahwa tidak akan terjadi kekhawatiran dampak negatif kepada turis dan investasi di Indonesia," ujar dia.
 
Indriyanto menyayangkan pemahaman yang tak mendalam dari beberapa pihak terhadap KUHP. Menurut dia, pihak yang keberatan dengan Pasal Perzinaan dan Kohabitasi justru mengarah pada pola pikir liberalisme seksual yang tidak mungkin diterapkan pada sistem hukum pidana di Indonesia. 
 
"Indonesia mengakui adanya asas-asas (pidana) hukum adat (pidana) yang diakui dan diterima oleh hukum pidana nasional," katanya.
 
Baca: Kedatangan WNA di Bandara Soetta Melonjak Usai RKHUP Disahkan
 
Sosialisasi dan diskusi publik mengenai RKUHP sudah dilaksanakan sejak tiga tahun lalu, saat penundaan RKUHP pada 2019. Pada 2021 sosialisasi digelar di 12 kota provinsi. Setelah pengesahan, pemerintah kembali memiliki waktu tiga tahun untuk sosialisasi.
 
"Waktu tiga tahun ini sangat memadai bagi sosialisasi dan diskusi publik. Sebaiknya ini dimanfaatkan dan dicermati oleh pihak-pihak yang keberatan atas sahnya KUHP," kata Indriyanto.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan