"Aku melihatnya KPK tetap berpedoman pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sehingga tidak termasuk pelanggaran HAM," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 23 Januari 2023.
Keluarga Lukas melaporkan KPK ke Komnas HAM. Aduan itu karena Lembaga Antikorupsi dinilai memaksakan memeriksa orang nomor satu di Papua itu meski dalam kondisi sakit.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, Boyamin menilai keluarga Lukas keliru. KPK memiliki dokumen yang menjelaskan pemeriksaan bisa dilakukan.
KPK bakal melanggar hukum jika tidak memeriksa Lukas. Sebab, lanjut Boyamin, Lembaga Antirasuah memiliki kewajiban menyelesaikan berkas perkara tersangka dalam waktu tertentu berdasarkan Pasal 25 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Penangangan perkara korupsi harus cepat dan didahulukan dari perkara lain," ucap Boyamin.
Baca Juga: KPK Harap Lukas Enembe Segera Berikan Keterangan |
Sebelumnya, KPK diadukan ke Komnas HAM terkait penanganan kasus Lukas Enembe. Lembaga Antirasuah dinilai memaksakan memeriksa Lukas padahal sedang sakit.
"Pak Lukas sakit tapi dipaksakan diperiksa, oleh karena itu kita mau mengadu," kata pengacara Lukas, Emanuel Herdyanto, saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Januari 2023.
Menanggapi itu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya tidak melanggar hukum dalam menangani kasus Lukas. Semua upaya paksa yang dilakukan Lembaga Antikorupsi dipastikan sesuai prosedur.
"Sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana?" kata Ali di Gedung Merah Putih KPK.
Ali menegaskan semua hak Lukas sebagai tersangka sudah dipenuhi. Termasuk, kebutuhannya mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.