Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Harap Lukas Enembe Segera Berikan Keterangan

Candra Yuri Nuralam • 22 Januari 2023 08:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kooperatif dalam kasusnya. Keterangan darinya dibutuhkan untuk menyelesaikan berkas kasus.
 
"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Januari 2023.
 
Lukas dibantarkan lagi ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Namun, saat ini penghentian masa tahanan itu sudah selesai.

Lukas segera dimintai keterangan. KPK tidak mau menunda-nunda waktu.
 
"Untuk kepastian hukum," ucap Ali.
 
KPK masih belum mendapatkan informasi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Padahal, dia sudah berkali-kali diperiksa.
 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pemeriksaan pertama terhadap Lukas sebagai tersangka berlangsung di Papua pada November 2022. Namun, tidak ada informasi yang didapatkan karena dia sakit saat itu.
 
"Kita sudah lakukan riksa di Papua sebagai awal penetapan yang bersangkutan (Lukas) sebagai tersangka sudah. Hanya saja isinya memang belum ada. Karena yang bersangkutan menyatakan sakit," kata Karyoto di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 

Baca juga: Dugaan Penggunaan Dana Otsus oleh Lukas Enembe Diselisik


 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan