Sidang kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor CPO. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor CPO. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Stanley Ma Minta Dakwaan Dibatalkan

Fachri Audhia Hafiez • 06 September 2022 18:28
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan, Stanley Ma meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa dibatalkan. Hal itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatannya.
 
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: PDS-19/M.1.10/Ft.1/08/2022 atas nama Terdakwa Stanley Ma batal demi hukum," kata kuasa hukum Stanley, Otto Hasibuan, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2022.
 
Majelis hakim juga diminta untuk menyatakan dakwaan tidak cermat dan jelas. Sekaligus, perkara pidana Stanley tidak dilanjutkan hingga tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

"Lalu, menyatakan agar terdakwa Stanley Ma dikeluarkan dari dalam tahanan," ujar Otto.
 
Perkara ini menyeret empat terdakwa lainnya yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Mereka juga menyatakan minta dibebaskan dari dakwaan. Mereka didakwa merugikan negara total Rp18 triliun.
 

Baca juga: Petinggi PT Musim Mas Menuding Penanganan Kasus Ekspor CPO Sembrono


 
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan