Sidang kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor CPO. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor CPO. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Petinggi PT Musim Mas Menuding Penanganan Kasus Ekspor CPO Sembrono

Fachri Audhia Hafiez • 06 September 2022 17:25
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan, Pierre Togar Sitanggang, menuding bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sembrono. Hal tersebut disampaikan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas itu dalam eksepsi atau nota keberatannya.
 
"Ketidaksesuaian tempus delicti di tingkat penyidikan dengan penuntutan sudah mengindikasikan bahwa perkara ini, ditangani oleh Kejaksaan Agung RI secara tidak cermat dan sembrono," kata salah satu tim kuasa hukum Pierre saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2022.
 
Menurut dia, ada perbedaan tempus delicti pada surat dakwaan dengan surat perintah penyidikan (sprindik). Pada surat dakwaan tempus delicti terjadi pada Januari 2022 sampai Maret 2022.

"Tempus delicti yang didakwaan ternyata berbeda dengan tempus delicti saat proses penyidikan. Sesuai sprindik Kejaksaan, tempus delictinya adalah Januari 2021 hingga Maret 2022," ujar kuasa hukum Pierre.
 
Jaksa disebut tidak cermat dalam merumuskan dakwaan. Penyusunan dakwaan dinilai tak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
 
"Surat dakwaan dengan tempus delicti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan mencerminkan jaksa penuntut umum secara tidak cermat dalam merumuskan surat dakwaan. Karena tidak sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan," ujar kuasa hukum Pierre.
 

Baca juga: Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Lin Che Wei Rp18 Triliun Minta Dibebaskan


 
Pada perkara ini, Pierre didakwa merugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana.
 
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan