Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

PPATK Terus Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Brigadir J

Theofilus Ifan Sucipto • 22 Agustus 2022 02:37
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bakal terus menelusuri aliran dana dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hal itu guna menindaklanjuti laporan rekening Brigadir J yang diduga digasak Irjen Ferdy Sambo.
 
 “Tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK adalah follow the money,” kata Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah dalam Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Bongkar Kerajaan Mafia Sambo,’ Minggu, 21 Agustus 2022.
 
Natsir mengatakan PPATK bisa bergerak secara proaktif atau berdasarkan laporan. Dalam kasus Brigadir J, PPATK bekerja atas permintaan penyidik Bareskrim Polri.

“Kami sudah bekukan rekening-rekening terkait dari kasus yang ada,” papar dia.
 
Meski begitu, Natsir tidak bisa membeberkan jumlah rekening yang telah diblokir. Termasuk, detail dana yang tersimpan di masing-masing rekening.
 
“Pemeriksaan PPATK hanya bisa disampaikan kepada penyidik, tidak di ruang publik,” ujar dia.
 
Natsir menyebut pihaknya terus bekerja memonitor seluruh aliran dana. Sebab, sebuah transaksi bisa menyingkap hal-hal lain.
 
“Jadi dari satu case bisa berkembang ke mana-mana. Ini terus berproses,” jelas dia.
 

Baca juga: Polri Bantah Kapolda Metro Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap ada dugaan Irjen Ferdy Sambo menggunakan rekening kliennya usai tewas ditembak. Uang Brigadir J yang digasak tak tanggung-tanggung mencapai ratusan juta rupiah.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
 
Selain ATM di empat bank, eks Kadiv Propam Polri itu diduga merampas handphone, laptop bermerek Asus, dan lainnya. Dia mendesak Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami transaksi mencurigakan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan