Jakarta: Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice Chuck Putranto mengungkapkan alasan tidak melaporkan pengambilan kamera pengintai (CCTV) kepada Ferdy Sambo. Chuck takut kena semprot bosnya itu.
"Beliau sepertinya sensitif masalah CCTV jadi saya tidak laporkan," kata Chuck saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya mendalami inisiatif Chuck mengamankan CCTV pada 9 Juli 2022. CCTV yang dimaksud ialah yang berada di depan rumah Kasat Reskrim AKBP Ridwan Soplanit. CCTV lainnya yang berada di tikungan sebelah kiri.
Jawaban Chuck soal tidak ada yang menyuruh mengamankan CCTV membuat JPU bingung. Chuck menjelaskan dirinya adalah Sekretaris Pribadi (Spri) Sambo. Sambo memerintahkan Chuck tanggap dalam situasi apapun dan satu suara dengan Sambo saat membicarakan hal kedinasan.
"Sehingga saya pikir (CCTV) ini di luar TKP, supaya tidak disalahgunakan, saya amankan untuk diserahkan ke Polres (Jakarta Selatan)," papar dia.
Dugaan Chuck ihwal perasaan Sambo mengenai CCTV rupanya tepat. Sambo memanggil Chuck pada 11 Juli 2022 di kantor Propam Polri untuk menanyakan posisi CCTV. Chuck menjawab sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Beliau di situ sudah meninggi suaranya. (Sambo bilang) siapa yang memerintah? Saya hanya jawab siap," jelas dia.
Lantas, Sambo memerintahkan Chuck mengambil lagi CCTV tersebut. Kemudian mengopi rekaman CCTV dan melihat isinya. Chuck bertanya untuk mengonfirmasi perintah tersebut.
"Beliau marah lagi karena dianggap saya melawan. Beliau sampaikan lakukan saja jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa, saya (Sambo) tanggung jawab," tutur dia.
Chuck didakwa didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa
perintangan penyidikan atau
obstruction of justice Chuck Putranto mengungkapkan alasan tidak melaporkan pengambilan kamera pengintai (CCTV) kepada Ferdy Sambo. Chuck takut kena semprot bosnya itu.
"Beliau sepertinya sensitif masalah CCTV jadi saya tidak laporkan," kata Chuck saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya mendalami inisiatif Chuck mengamankan CCTV pada 9 Juli 2022. CCTV yang dimaksud ialah yang berada di depan rumah Kasat Reskrim AKBP Ridwan Soplanit. CCTV lainnya yang berada di tikungan sebelah kiri.
Jawaban Chuck soal tidak ada yang menyuruh mengamankan CCTV membuat JPU bingung. Chuck menjelaskan dirinya adalah Sekretaris Pribadi (Spri) Sambo.
Sambo memerintahkan Chuck tanggap dalam situasi apapun dan satu suara dengan Sambo saat membicarakan hal kedinasan.
"Sehingga saya pikir (CCTV) ini di luar TKP, supaya tidak disalahgunakan, saya amankan untuk diserahkan ke Polres (Jakarta Selatan)," papar dia.
Dugaan
Chuck ihwal perasaan Sambo mengenai CCTV rupanya tepat. Sambo memanggil Chuck pada 11 Juli 2022 di kantor Propam Polri untuk menanyakan posisi CCTV. Chuck menjawab sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Beliau di situ sudah meninggi suaranya. (Sambo bilang) siapa yang memerintah? Saya hanya jawab siap," jelas dia.
Lantas, Sambo memerintahkan Chuck mengambil lagi CCTV tersebut. Kemudian mengopi rekaman CCTV dan melihat isinya. Chuck bertanya untuk mengonfirmasi perintah tersebut.
"Beliau marah lagi karena dianggap saya melawan. Beliau sampaikan lakukan saja jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa, saya (Sambo) tanggung jawab," tutur dia.
Chuck didakwa didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)