Jakarta: Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, mengonfirmasi foto terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Nur Alam yang diduga keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk pelesiran.
"Itu adalah foto lama saat menghadiri persidangan," ujar Rika ketika dikonfirmasi, Sabtu, 9 Juli 2022.
Beredar pesan disertai sejumlah gambar yang diduga terpidana korupsi Nur Alam. Dia diduga pelesiran dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada pesan tersebut tertulis, Nur Alam diduga hampir setiap pekan mengecek pembagunan rumahnya di Jalan Patra Kuningan VII, Kompleks Mikasa D2, Jakarta. Rumah itu akan diresmikan.
Pada salah satu gambar terlihat sosok yang diduga Nur Alam memakai jaket dan celana panjang. Di belakangnya, terdapat bangunan yang sedang direnovasi.
Nur Alam merupakan terpidana kasus suap dan penyalahgunaan kewenangan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014. Negara dirugikan hingga Rp4,3 triliun.
Dia juga terbukti menerima gratifikasi selama menjadi gubernur Sultra. Gratifikasi dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri.
Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya ditambah di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atau tingkat banding menjadi 15 tahun bui.
Sedangkan, di tingkat kasasi hukumannya kembali menjadi 12 tahun penjara. Nur Alam juga mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Jakarta: Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (
Ditjen PAS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, mengonfirmasi foto terpidana
kasus korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra)
Nur Alam. Nur Alam yang diduga keluar dari lembaga pemasyarakatan (
lapas) untuk pelesiran.
"Itu adalah foto lama saat menghadiri persidangan," ujar Rika ketika dikonfirmasi, Sabtu, 9 Juli 2022.
Beredar pesan disertai sejumlah gambar yang diduga terpidana korupsi Nur Alam. Dia diduga pelesiran dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada pesan tersebut tertulis, Nur Alam diduga hampir setiap pekan mengecek pembagunan rumahnya di Jalan Patra Kuningan VII, Kompleks Mikasa D2, Jakarta. Rumah itu akan diresmikan.
Pada salah satu gambar terlihat sosok yang diduga Nur Alam memakai jaket dan celana panjang. Di belakangnya, terdapat bangunan yang sedang direnovasi.
Nur Alam merupakan terpidana kasus suap dan penyalahgunaan kewenangan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014. Negara dirugikan hingga Rp4,3 triliun.
Dia juga terbukti menerima gratifikasi selama menjadi gubernur Sultra. Gratifikasi dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri.
Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya ditambah di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atau tingkat banding menjadi 15 tahun bui.
Sedangkan, di tingkat kasasi hukumannya kembali menjadi 12 tahun penjara. Nur Alam juga mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)