Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Praperadilan Tak Menghentikan Penyidikan Kasus Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2022 13:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tetap berjalan. Kasus itu tidak disetop meskipun tersangka Mardani H Maming mengajukan praperadilan.
 
"Perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Ali mengatakan praperadilan cuma menguji aspek formil dalam upaya paksa yang dilakukan KPK. Proses hukum itu tidak menyentuh masalah di tahap penyidikan.

"Jadi tidak menyentuh aspek materiel, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," ujar Ali.
 
KPK menegaskan tidak ada yang salah dalam proses pengusutan perkara suap dan gratifikasi itu. Menurut Ali, semua proses yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan berlaku.
 
"Kami tegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang," tutur Ali.
 

Baca: KPK Dituding Ingin Merusak Bisnis Mardani Maming


KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming, dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Namun, Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan