Beredar pesan disertai sejumlah gambar yang diduga terpidana korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Foto: Istimewa
Beredar pesan disertai sejumlah gambar yang diduga terpidana korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Foto: Istimewa

Beredar Foto Diduga Eks Gubernur Sultra Nur Alam Pelesiran dari Lapas

Fachri Audhia Hafiez • 08 Juli 2022 14:31
Jakarta: Beredar pesan disertai sejumlah gambar yang diduga terpidana korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Dia diduga pelesiran dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
Pada pesan tersebut tertulis bahwa Nur Alam diduga hampir setiap pekan mengecek pembagunan rumahnya di Jalan Patra Kuningan VII, Kompleks Mikasa D2, Jakarta. Rumah itu disebut juga akan diresmikan.
 
Pada salah satu gambar terlihat sosok yang diduga Nur Alam memakai jaket dan celana panjang. Di belakangnya, terdapat sebuah bangunan yang sedang direnovasi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti belum berbicara banyak terkait hal tersebut.
 
"Kami konfirmasi dulu ya," kata Rika kepada Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.
 

Baca: Kemenkumham dan DPR Saling Lempar Terkait Keterbukaan Draf Revisi KUHP


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kabar tersebut kepada Ditjen PAS. KPK merupakan penegak hukum yang menangani perkara rasuah Nur Alam.
 
"Pascaeksekusi oleh KPK tentu sepenuhnya menjadi tanggungjawab pembinaannya ada pada Ditjen PAS," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id.
 
Ali mengatakan hukuman penjara menjadi salah satu aspek efek jera bagi koruptor. Aspek tersebut harus dilaksanakan dengan ketat dan diawasi secara maksimal.
 
"Sehingga, pelaksanaannya harus diawasi secara ketat dan sesuai ketentuan oleh instansi yang berwenang," ujar Ali.
 
Nur Alam merupakan terpidana kasus penerima suap dan penyalahgunaan kewenangan atas kasus Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014. Negara dirugikan hingga Rp4,3 triliun.
 
Dia juga terbukti menerima gratifikasi selama duduk di kursi nomor satu di Sultra. Gratifikasi berasal dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri.
 
Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya ditambah di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atau tingkat banding menjadi 15 tahun bui.
 
Sedangkan, di tingkat kasasi hukumannya kembali menjadi 12 tahun penjara. Nur Alam juga mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan