Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kemenkumham dan DPR Saling Lempar Terkait Keterbukaan Draf Revisi KUHP

Anggi Tondi Martaon • 07 Juli 2022 06:23
Jakarta: Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah diserahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Komisi III. Namun, kedua belah pihak belum menegaskan apakah draf tersebut bisa diakses masyarakat atau tidak.
 
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan hal itu merupakan tugas DPR. Sebab, pemerintah sudah menyelesaikan tugasnya menyempurnakan amendemen rujukan hukum pidana Indonesia tersebut.
 
"Kan mungkin disahkan sebelum dibuka toh. Kemudian DPR yang membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah," kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Sementara itu, anggota Komisi III Arsul Sani menyampaikan draf revisi KUHP bisa dibuka ke masyarakat. Namun, harus melalui kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
 
"Nanti kita sepakati dulu dengan pemerintah," kata Arsul.
 

Baca: Pengesahan Revisi KUHP Masih Punya Waktu Hingga Akhir Tahun


Namun, Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP itu mengaku siap membuka draf RKUHP. Apalagi, bakal beleid ini menjadi sorotan masyarakat.
 
Namun, harus dipastikan draf tersebut tidak bersifat tertutup. Jika bersifat terbuka, dia siap memberikan akses kepada masyarakat membedah revisi KUHP.
 
"Kalau saya sepanjang nanti tidak dinyatakan sebagai dokumen yang masih tertutup nanti saya buka," ujar Arsul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan