Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa

Diperpanjang, Bupati Nonaktif Bangkalan Ditahan Lagi Sampai 4 Februari

Candra Yuri Nuralam • 26 Desember 2022 13:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Dia bakal mendekam di balik jeruji besi selama 40 hari.
 
"Terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 4 Februari 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Desember 2022.
 
KPK juga memperpanjang penahanan dengan jangka waktu yang sama terhadap Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

"Masih dibutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
 
Mereka ditahan terpisah. Abdul mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, Agus, Achmad dan Wildan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
 
"HJ (Hosin Jamili) dan SH (Salman Hidayat) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," ucap Ali.
 

Baca Juga: KPK Ambil Sampel Suara Bupati Nonaktif Bangkalan


Abdul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Dia juga dijerat dalam perkara penerimaan gratifikasi.
 
KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Mereka ialah, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
 
Abdul merupakan pejabat yang memiliki kewenangan memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya pada tingkatan eselon tiga dan empat.
 
Harga untuk satu jabatan mulai dari Rp50-150 juta. KPK menduga Abdul sudah mengantongi uang Rp5,3 miliar.
 
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul. Salah satunya, mengukur survei elektabilitas.
 
Agus, Wildan, Achmad, Hosin, dan Salman ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara, Abdul ditetapkan sebagai tersangka penerima. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan