Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id
Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id

Penggugat Tak Hadir, Sidang UU Perlindungan Data Pribadi Diundur

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 27 Februari 2023 12:16
Jakarta: Persidangan mendengarkan keterangan ahli Presiden dalam perkara gugatan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi (MK) diundur. Musababnya, Leonardo Siahaan selaku penggugat tak menghadiri persidangan. 
 
"Pemohon tak hadir, tanpa ada pemberitahuan, yang pasti ini sudah jam 11.15 WIB. Maka, perkara nomor 110 tahun 2022 itu tidak bisa diteruskan karena pemohon tidak hadir," tutur Ketua MK Anwar Usman dalam sidang, Senin, 27 Februari 2023.
 
MK memberi satu kali lagi kesempatan kepada pemohon. "Hadir atau tidak hadir lagi, nanti Mahkamah akan menentukan sikap," tegas Anwar.

Anwar meminta tim ahli presiden untuk memberikan keterangan tertulis kepada majelis. Nantinya, kata Anwar, keterangan yang sudah diterima bisa jadi bahan pertimbangan jika pemohon tetap tidak hadir dalam sidang yang akan datang.
 
Rencananya, sidang ditunda dan akan kembali disidangkan pada Selasa, 28 Februari 2023. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
 

Baca: UU Perlindungan Data Pribadi Harus Jaga Keberlangsungan Pertumbuhan Ekosistem Fintech


Adapun UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) digugat ke MK. UU ini baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Gugatan dilayangkan karena terdapat sejumlah norma yang dianggap potensial merugikan hak konstitusional warga negara terkait data pribadi.
 
Pemohon perkara Nomor 108/ PUU-XX/2022, yakni Leonardo Siahaan menilai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tidak memberikan kepastian hukum, terutama pada frasa yang berbunyi; Undang-undang ini tidak berlaku untuk pemprosesan data pribadi oleh perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
 
"Tidak adanya perlindungan pemprosesan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah tangga membuat data tersebut rentan dimanfaatkan," ujar Leonardo dalam sidang uji materiel UU Perlindungan Data Pribadi terhadap UUD 1945 yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan