"Saya sampaikan ke MKMK saya mencurigai dua nama hakim. Tidak bisa saya sebutkan. Berarti ada satu pelaku yang mengubah dan ada satu yang memberitahu isi putusannya supaya diubah," ujar Zico usai memberikan keterangan pada MKMK, Kamis, 9 Februari 2023.
Ia memaparkan kronologi dirinya mengetahui adanya dugaan pengubahan substansi putusan. Putusan No.103/PUU-XX/2022 itu dibacakan pukul 16.03 WIB pada 23 November 2022. Kemudian, diberikan salinan yang sudah diubah 49 menit setelah putusan dibacakan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya sampaikan ke MKMK bahwa pelakunya bukan satu orang karena tidak mungkin dalam waktu sangat singkat kurang dari 49 menit dia bisa melakukan perubahan dengan cepat karena ada dua file yang diubah," ungkap dia.
Baca: Majelis Kehormatan MK Mulai Selisik Dugaan Perubahan Putusan |
Alasan mencurigai dua hakim MK
Zico mengungkapkan alasan ia mencurigai dua hakim konstitusi karena hakim tersebut mempunyai kedekatan dengan para pegawai ketimbang hakim lainnya. Sehingga, mempunyai akses untuk mengubah putusan dalam waktu singkat.Ia menduga ada master mind atau pihak yang merencanakan dan ada pelaku yang mengubah putusan. Namun, ia mendorong sembilan hakim untuk diperiksa baik secara etik maupun pidana sehingga kecurigaannya bisa diusut.
"Dua hakim ini yang nemiliki kemungkinan paling untuk melakukan ini. Kalau bisa dibaca di putusan dan salinan, mereka yang paling memiliki waktu akses dibandingkan hakim-hakim lain untuk melakukan perubahan," papar dia.
Zico mengatakan MKMK bisa menjaga integritas dan independensi dalam memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik tersebut. Selain itu, ia berharap MKMK dapat memberhentikan secara tidak hormat apabila pelaku yang mengubah substansi putusan terbukti bersalah.
"Sanksinya harus diberhentikan tidak hormat pelakunya. Kita lihat apakah MKMK bisa kita percaya atau tidak," ujar dia.
Baca: Polri Tidak Perlu Izin Presiden untuk Periksa 9 Hakim MK |
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Berlangsung Tertutup
Zico menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim MK dan berlangsung tertutup di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Ia melaporkan dugaan perubahan putusan perkara No.103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).Dalam aduannya, Zico menduga ada satu frasa yang diubah saat Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan putusan pekara Nomor.103/PUU-XX/2022 dengan salinan putusan yang diunggah ke laman resmi MK.
Perubahan frasa yang diduga diubah mengenai pemberhentian hakim MK yakni berbunyi “Ke depan, pemberhentian hakim…”. Sementara dalam sidang disebutkan “Dengan demikian, pemberhentian hakim …”
Mengenai perubahan frasa tersebut, Zico berasumsi perubahan sengaja dilakukan karena sidang pembacaan putusan digelar seusai upacara pengambilan sumpah Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Guntur menggantikan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Aswanto dicopot dari jabatannya secara sepihak oleh DPR sebagai lembaga pengusul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id