Jakarta: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu melalui perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 hari ini, 15 Juni 2023. Juru bicara MK bidang perkara Enny Nurbaningsih menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai ketentuan yang ada.
"MK bekerja sesuai dengan kaidah dan etik," tegas Enny kepada Media Indonesia, Kamis, 15 Juni 2023.
Enny enggan menjawab polemik yang meliputi perkara tersebut, termasuk kesangsian publik akan adanya intervensi kepada hakim konstitusi. Ia meminta masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang putusan hari ini.
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan kesangsian publik terhadap independensi hakim konstitusi memang tidak dapat terhindarkan. Kendati demikian, ia menegaskan rangkaian persidangan telah digelar secara terbuka dan dipantau oleh publik.
Fajar mengatakan hakim konstitusi benar-benar hanya fokus pada pemeriksaan perkara dari awal sampai kesimpulan. Termasuk saat memproses uji materi sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.
"Tidak dipengaruhi oleh isu atau opini apa pun di luar karena hakim konstitusi terikat kode etik, bertanggung jawab kepada Tuhan YME, dan juga kepada publik," ujar Fajar.
Inkonstitusional sistem proporsional terbuka diuji ke MK oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka meminta agar sistem pemilu legislatif diubah menjadi daftar tertutup sehingga pemilih hanya mencoblos logo partai politik, bukan daftar caleg.
Direktur Perludmen Khoirunnisa Nur Agustyanti meminta MK tidak mengubah sistem pemilu legislatif menjadi tertutup, mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejauh ini. Menurutnya, perubahan sistem pemilu akan berdampak setidaknya pada 26 muatan materi pada Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Tahapan pemilu itu harus jelas, bisa diprediksi, sehingga aturan main seharusnya sudah diketahui sejak awal, bukan diubah di tengah jalan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Majelis hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka dalam Undang-Undang
Pemilu melalui perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 hari ini, 15 Juni 2023. Juru bicara MK bidang perkara Enny Nurbaningsih menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai ketentuan yang ada.
"MK bekerja sesuai dengan kaidah dan etik," tegas Enny kepada
Media Indonesia, Kamis, 15 Juni 2023.
Enny enggan menjawab polemik yang meliputi perkara tersebut, termasuk kesangsian publik akan adanya intervensi kepada hakim konstitusi. Ia meminta masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang putusan hari ini.
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan kesangsian publik terhadap independensi hakim konstitusi memang tidak dapat terhindarkan. Kendati demikian, ia menegaskan rangkaian persidangan telah digelar secara terbuka dan dipantau oleh publik.
Fajar mengatakan hakim konstitusi benar-benar hanya fokus pada pemeriksaan perkara dari awal sampai kesimpulan. Termasuk saat memproses uji materi sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.
"Tidak dipengaruhi oleh isu atau opini apa pun di luar karena hakim konstitusi terikat kode etik, bertanggung jawab kepada Tuhan YME, dan juga kepada publik," ujar Fajar.
Inkonstitusional sistem proporsional terbuka diuji ke MK oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka meminta agar sistem pemilu legislatif diubah menjadi daftar tertutup sehingga pemilih hanya mencoblos logo partai politik, bukan daftar caleg.
Direktur Perludmen Khoirunnisa Nur Agustyanti meminta MK tidak mengubah sistem pemilu legislatif menjadi tertutup, mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejauh ini. Menurutnya, perubahan sistem pemilu akan berdampak setidaknya pada 26 muatan materi pada Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Tahapan pemilu itu harus jelas, bisa diprediksi, sehingga aturan main seharusnya sudah diketahui sejak awal, bukan diubah di tengah jalan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)