Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana membantah adanya pemufakatan jahat dalam penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Bantahan tersebut merespons pernyataan anggota Komisi III Johan Budi yang menyebut RJ dimanfaatkan jaksa nakal.
“Ada kecurigaan ataupun ada pendapat sebagian RJ tempat hengki pengki atau tempat bernegosiasi, itu kami tepis. Tidak pernah ada," tegas Fadil dalam Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
Fadil mengeklaim penerapan RJ berjalan baik. Tak ada ada protes dari masyarakat selama RJ diterapkan.
Fadli menyampaikan tujuan penerapan RJ. Kejagung ingin memberikan keadilan bagi masyarakat.
Hingga saat ini, RJ diterapkan terhadap 2.909 perkara. Kejagung juga sangat selektif dalam menerapkan RJ.
“Restorative justice telah dilaksanakan sesuai dan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR mengingatkan Kejagung tak main-main dalam menggunakan restorative justice. Pasalnya, ada kesan penggunaan restorative justice dimanfaatkan jaksa nakal.
"Saya dapat info, saya cek tidak benar, kasus-kasus korupsi mau di-RJ-kan. Sosialisasi perlu. Jangan ada kesan RJ jalan untuk damai terhadap satu perkara," papar anggota Komisi III Johan Budi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana membantah adanya pemufakatan jahat dalam penerapan keadilan restoratif atau
restorative justice (RJ). Bantahan tersebut merespons pernyataan anggota Komisi III Johan Budi yang menyebut RJ dimanfaatkan jaksa nakal.
“Ada kecurigaan ataupun ada pendapat sebagian RJ tempat hengki pengki atau tempat bernegosiasi, itu kami tepis. Tidak pernah ada," tegas Fadil dalam Ruang Rapat
Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
Fadil mengeklaim penerapan
RJ berjalan baik. Tak ada ada protes dari masyarakat selama RJ diterapkan.
Fadli menyampaikan tujuan penerapan RJ. Kejagung ingin memberikan keadilan bagi masyarakat.
Hingga saat ini, RJ diterapkan terhadap 2.909 perkara. Kejagung juga sangat selektif dalam menerapkan RJ.
“
Restorative justice telah dilaksanakan sesuai dan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR mengingatkan Kejagung tak main-main dalam menggunakan
restorative justice. Pasalnya, ada kesan penggunaan
restorative justice dimanfaatkan jaksa nakal.
"Saya dapat info, saya cek tidak benar, kasus-kasus korupsi mau di-RJ-kan. Sosialisasi perlu. Jangan ada kesan RJ jalan untuk damai terhadap satu perkara," papar anggota Komisi III Johan Budi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)