Jakarta: Kepolisian diminta memenuhi hak tahanan, termasuk kesehatan mereka. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perawatan Tahanan.
"Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu," kata Poengky dalam keterangan yang dikutip Senin, 10 April 2023.
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, sepakat dengan hal itu. Ketentuan tersebut sebagai instrumen untuk menjauhkan Polri dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Terlebih, kata dia, jika penahanan dipaksakan dan tanpa melihat kondisi dari tersangka. Perilaku tersebut mengarah pada abuse of power.
"Akan berpotensi melanggar HAM aan memunculkan abuse of power yang keluar dari semangat penegakan hukum yakni bisa memberi efek jera," kata dia.
Bambang sekaligus menyinggung nasib seorang tahanan terkait sengkarut kepengurusan tambang, Helmut Hermawan. Dia menyangsikan sikap kepolisian yang abai terhadap kesehatan Helmut.
Dia mendesak pihak Helmut melaporkan hal ini ke Divisi Propam dan Kompolnas. "Bila ada indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan penyidik, terduka atau tersangka bisa melaporkan ke Divpropam, Irwasum maupun Kompolnas," ujarnya.
Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa, menyebut kondisi kliennya telah menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut dia, pihaknya telah menyurati Polda Sulsel agar memberikan hak kesehatan terhadap Helmut yang sedang sakit di tahanan.
"Artinya surat rekomendasi Komnas HAM itu memperhatikan keadaan Helmut yang sakit seperti saat ini dan belum bisa duduk dengan sempurna. Kondisi dia saat ini hanya bisa tidur dan setengah duduk, kayak tidur dikasih ganjelan bantal," kata dia.
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Kepolisian diminta memenuhi hak
tahanan, termasuk kesehatan mereka. Komisioner Komisi
Kepolisian Nasional (
Kompolnas) Poengky Indarti menyebut hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perawatan Tahanan.
"Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu," kata Poengky dalam keterangan yang dikutip Senin, 10 April 2023.
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, sepakat dengan hal itu. Ketentuan tersebut sebagai instrumen untuk menjauhkan Polri dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Terlebih, kata dia, jika penahanan dipaksakan dan tanpa melihat kondisi dari tersangka. Perilaku tersebut mengarah pada
abuse of power.
"Akan berpotensi melanggar HAM aan memunculkan abuse of power yang keluar dari semangat penegakan hukum yakni bisa memberi efek jera," kata dia.
Bambang sekaligus menyinggung nasib seorang tahanan terkait sengkarut kepengurusan tambang, Helmut Hermawan. Dia menyangsikan sikap kepolisian yang abai terhadap kesehatan Helmut.
Dia mendesak pihak Helmut melaporkan hal ini ke Divisi Propam dan Kompolnas. "Bila ada indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan penyidik, terduka atau tersangka bisa melaporkan ke Divpropam, Irwasum maupun Kompolnas," ujarnya.
Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa, menyebut kondisi kliennya telah menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut dia, pihaknya telah menyurati Polda Sulsel agar memberikan hak kesehatan terhadap Helmut yang sedang sakit di tahanan.
"Artinya surat rekomendasi Komnas HAM itu memperhatikan keadaan Helmut yang sakit seperti saat ini dan belum bisa duduk dengan sempurna. Kondisi dia saat ini hanya bisa tidur dan setengah duduk, kayak tidur dikasih ganjelan bantal," kata dia.
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)