"Sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, dalam keterangannya, Sabtu, 25 Maret 2023.
Hal tersebut merespons penahanan mantan direktur perusahaan swasta Helmut Hermawan oleh Polda Sulawesi Selatan. Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Maltulatuwa, melapor bahwa kliennya sedang sakit dan ditahan Polda Sulsel.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pada pokoknya, pengadu melaporkan adanya dugaan kesewenangan dalam pemenuhan hak kesehatan saudara Helmut," ujar Hari.
Baca juga: Tahanan KPK Tak Bisa Bertemu Keluarga di Hari Pertama Puasa |
Saat ini, Helmut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu. Yakni, terkait akta autentik dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/1X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Dia mendorong Polda Sulsel memberikan izin perawatan kesehatan terhadap Helmut. Padahal, pemenuhan hak kesehatan sangat penting, apalagi perkara ini mendapat atensi publik.
"Komnas HAM RI meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perlindungan kepada saudara Helmut Hermawan khususnya terkait pemenuhan hak kesehatan," kata dia.
Hak itu dijamin Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
Terpisah, pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar sepakat dengan hal itu. Menurut dia, pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu HAM yang harus dihormati.
"Azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, jadi semua hak-hak Helmut khususnya hak atas kesehatannya sebagai manusia harus diberikan, jika tidak berarti kepolisian melanggar UU," kata Fickar.
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.