sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora. Foto: Metro TV
sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora. Foto: Metro TV

Pahami Bentuk Partisipasi Perencanaan Tindak Pidana

MetroTV • 12 Juli 2023 13:32
Jakarta: Dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, JPU menghadirkan ahli pidana untuk memberikan keterangan mengenai perencanaan tindak pidana terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
 
Ahli Pidana, Ahmad Sofian menjabarkan bentuk tindakan yang termasuk ke dalam partisipasi suatu perencanaan tindak pidana. Sebelumnya Ahmad menegaskan, perencanaan bisa dilakukan dengan mempersiapkan alat tertentu, bisa juga dengan orang tertentu.
 
"Perencanaan itu bisa dengan melibatkan orang lain untuk mewujudkan sifat batin jahatnya." tutur Ahmad dikutip dari Breaking News di Metro TV, pada Selasa, 11 Juli 2023.
 
Baca: Pengertian Pleidoi, Hak Terdakwa Mengajukannya

Tidak ada limitasi perencanaan tindak pidana dilakukan oleh satu orang. Untuk kasus dengan beberapa aktor, partisipasi tiap individu akan digali aspek perluasan pertanggung jawaban tindak pidananya.

"Kita melihatnya dari segmen yang lain. Apakah disitu ada menyuruh melakukan, ikut serta melakukan, menganjurkan melakukan dan membantu melakukan" lanjutnya.
 
Ahli menambahkan, siapapun yang berperan untuk melakukan, mempermudah, atau perantara korban dan pelaku terhitung sebagai aktor perencanaan tindak pidana. Selanjutnya aktor yang terlibat akan didalami sikap batinnya.
 
Melalui penjelasannya, ahli pidana menilai tindakan Mario Dandy yang mengajak Shane untuk ikut serta dalam aksi bengisnya adalah bagian dari perencanaan tindak pidana. Sebab hal tersebut merupakan bagian dari perencanaan batin jahat.
 
(Hillary Silitonga)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan