Ilustrasi. Foto: Pexels
Ilustrasi. Foto: Pexels

Pengertian Pleidoi, Hak Terdakwa Mengajukannya

MetroTV • 26 Januari 2023 15:46
Jakarta: Istilah pleidoi sering disebut dalam persidangan. Para terdakwa biasanya bisa mengajukannya.
 
Pledoi adalah sebuah tindak pembelaan yang diberikan untuk terdakwa setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya dalam istilah hukum. Hal tersebut bertujuan agar terdakwa mendapatkan kebebasan atau keringanan dari tuntutan hukum yang nantinya akan diperoleh dari keputusan hakim.
 
Hak tersebut didapatkan terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 182 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 182 Ayat 1 KUHP
(1) a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana
b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum, mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.
c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakuan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
 
Baca: Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Apakah Arti dan Syaratnya?

Pasal 182 Ayat 2 KUHP
(2) Jika acara tersebut pada ayat (1) telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim - ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasannya.
 
Pasal 182 Ayat 3 KUHP
(3) Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangan sidang.
 
Pasal 182 Ayat 4 KUHP
(4) Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
 
Ada beberapa tanggapan yang biasanya diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya untuk pleidoi, dikutip dari bakai.uma.ac.id.
1. Surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur atau tidak memenuhi ketentuan sesuai yang di atur dalam undang-undang, khususnya dalam KUHP.
2. Jaksa penuntut umum keliru dalam menerpakan undang-undang atau pasal-pasal yang didakwakan.
3. Jaksa penuntut umum keliru melakukan analisa terhadap unsur-unsur delik atau perbuatan yang melanggar undang-undang yang didakwakan dan penerapan terhadap perbuatan terdakwa yang dipandang terbukti.
4. Jaksa penuntut umum keliru dalam menilai alat-alat bukti atau menggunakan alat bukti yang saling tidak mendukung.
5. Delik yang didakwakan adalah delik materil (peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang) bukan formil (bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan dan kaidah hukum).
6. Mengajukan alibi pada saat terjadinya perbuatan pidana.
7. Perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata.
8. Barang bukti yang diajukan bukanlah milik terdakwa dan lain sebagainya sesuai dengan kasus yang dihadapi.
 
(Rafi Alvirtyantoro)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan