Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo. Medcom.id/Theo
Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo. Medcom.id/Theo

Substansi RUU Perampasan Aset, Pihak Terkait Bisa Ajukan Keberatan

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Mei 2023 13:27
Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengatakan pihak terkait bisa mengajukan keberatan bila asetnya dirampas. Ketentuan itu menjadi salah satu substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
 
"Kalau ada keberatan, silakan (sampaikan)," kata Deputi III Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Sugeng menjelaskan pihak yang keberatan atas pemblokiran atau penyitaan bisa mengajukan secara tertulis. Hal itu disampaikan kepada atasan langsung penyidik.

"Dalam waktu paling lama 14 hari sejak tanggal pemblokiran dan/atau penyitaan," papar dia.
 
Sugeng menyebut pihak terkait dimungkinkan melakukan perlawanan sesuai koridor hukum. Caranya dengan mengajukan ke pengadilan negeri sebelum maupun pada hari persidangan.
 
Namun, tidak semua pihak boleh mengajukan perlawanan. Ada ketentuan yang diatur dalam RUU Perampasan Aset.
 
"Perlawanan tidak dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa yang melarikan diri, status DPO (daftar pencarian orang), terdakwa sidang in absentia, dan/atau kuasanya," ujar Sugeng.
 
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Wacanakan Kejagung Kelola Hasil Rampasan

Selain itu, Sugeng memerinci alat bukti yang sah menurut undang-undang. Bukti itu mencakup surat, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti elektronik.
 
"Termasuk pernyataan atau affidavit dari penyedia layanan serta alat bukti lain yang terungkap di persidangan," tutur dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan