Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Dalami Potensi Mark Up dalam Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet di Bandung

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2023 08:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mendalami dugaan suap pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung smart city. Salah satunya kemungkinan adanya mark up atau penggelembungan dana pada proyek tersebut.
 
"(Kalau) memang di-mark up, itu semua masih kemungkinan yang akan kami dalami," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin, 17 April 2023.
 
Ghufron mengatakan pendalaman bakal dilakukan dengan memeriksa saksi dan mencari bukti lain. KPK memastikan bakal mengusut semua dugaan koruptif dalam kasus itu sampai tuntas.

"Itu kegiatan kami lebih lanjut," ucap Ghufron.
 
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
 
Baca juga: Kualitas Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Smart City Bandung Merosot Usai Kasus Suap

 
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan