Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Medcom.id
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Medcom.id

Kualitas Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Smart City Bandung Merosot Usai Kasus Suap

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2023 10:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini kualitas pengadaan CCTV dan jaringan internet smart city Bandung bakal merosot usai adanya kasus suap. Sebab, duit yang dipotong terlalu besar.
 
"Ini proyeknya Rp2,5 miliar, tadi suapnya Rp924,6 juta hampir Rp1 miliar, jadi kemudian pertanyaannya kalau hampir anggap 40 persen ya. Tinggal satu setengah dari Rp2,5 atas wujudnya jadi apa kan?" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April 2023.
 
Ghufron mengatakan pihaknya bakal mendalami pemotongan dana proyek tersebut. KPK mengaku miris dengan kasus ini karena harapan rakyat mendapatkan fasilitas smart city di Bandung bakal pupus.

"Dibayangkan dari Rp2,5 miliar (dipotong) Rp924 juta kembali, berarti kan seperti pasti Rp1,5 miliar (sisa anggaran) itu terbelanjakan dalam baik kualitas maupun kuantitas yang tidak lagi memadai," ucap Ghufron.
 
Baca Juga: Pembangunan Smart City Bandung jadi Ladang Suap, KPK: Ironi

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
 
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan